Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Masuk ke Tanah Air, Indonesia Berpotensi Gagal Jadi Negara Maju

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 06 Agustus 2024
Ribuan Bal Pakaian Impor Bekas Masuk ke Tanah Air, Indonesia Berpotensi Gagal Jadi Negara Maju

Ribuan pakaian dan barang bekas impor disita.(foto: Merahputih.com/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM- BARESKRIM Polri mengamankan 1.883 bal pakaian bekas dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan masuknya barang-barang ilegal tersebut dapat mengancam stabilitas ekonomi negara.

Menurutnya, masuknya barang berupa pakaian bekas dari China, Korea, dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Pasalnya, hal itu tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tapi juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.

Multiplier efffect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM tidak bisa bersaing. Sementara itu, kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” kata Wahyu di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8).

Mayoritas barang ilegal ini masuk melalui jalur tikus atau yang sulit terdeteksi. Wahyu mengatakan, jika barang-barang impor ilegal terus masuk ke Tanah Air, Indonesia terancam gagal menjadi negara maju.

Baca juga:

Pakaian Bekas Impor Ilegal disebut Berbahaya Bagi Kesehatan



Dia mengingatkan syarat menjadi negara dominan ialah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen ditambah adanya stabilitas keamanan dan ketertiban. “Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran,” bebernya.

Ia menjelaskan penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri mendukung upaya yang dilakukan Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal. “Perlu kerja sama lintas sektoral untuk menyelesaikan permasalahan ini bersama,” jelas Wahyu.

Pihaknya tengah menyelidiki sindikat yang memasukkan barang impor bekas ini ke Indonesia. Selain itu, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjung Priok juga mengamankan balpres sebanyak 3.044 bal. Kantor Pengawasan Beacukai Cikarang mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, ponsel, mesin fotokopi, dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesori.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor. Dari hasil penindakan tersebut, keseluruhan nilai barang diperkirakan sebesar Rp 46 miliar lebih.

Keseluruhan barang itu tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(knu)


Baca juga:

Penjualan Pakaian Bekas Impor Kembali Marak

Bagikan
Bagikan