Revaluasi Aset Tingkatkan Penerimaan Pajak


Menko Perekonomian Darmin Nasution (tengah), didampingi Menaker Hanif Dhakiri (kiri) dan Menkeu Bambang Brodjonegoro di Istana Negara, Jakarta, Kamis (15/10). (Foto Antara/Widodo S. Jusuf)
MerahPutih Bisnis - Pemerintah mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengajukan proposal revaluasi aset. Berkaitan dengan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid V pemerintah menjanjikan akan memberikan diskon tarif pajak penghasilan (PPh) antara 3 hingga 6 persen.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution menjelaskan mempersilakan BUMN dan swasta mengajukan proposal revaluasi aset.
"Siapa saja yang mau silakan. Tapi saya persilakan terlebih dahulu yang mempunyai aset tanah dan gedung banyak," katanya di Istana Negara, Jakarta, Kamis (22/10).
Dengan revaluasi aset, kata Darmin, potensi penerimaan pajak untuk negara dapat meningkat. Sebab hanya perusahaan BUMN yang memiliki banyak tanah dan gedung. Sehingga jika BUMN melakukan revaluasi aset, kenaikan jumlah asetnya pun akan meningkat signifikan dan itu berdampak terhadap penerimaan pajak.
Hanya saja mantan Gubernur BI itu masih belum dapat membeberkan berapa kira-kira kenaikan pajak yang bisa didapat.
"Yang bisa hitung itu memang Direktorat Jenderal Pajak, tapi rasanya besar sekali. Coba perhitungkan misalnya bank, apalagi bank yang aset gedungnya milai dari Jakarta hingga kemana-mana. Selama ini belum revaluasi, harga yang dicatat masih harga yang dulu, kakau dilihat harga sekarang itu nilainya bisa puluhan kali lipat lebih banyak saat dulu. Jadi angkanya bisa fantastis sekali," pungkasnya. (rfd)
BACA JUGA: