Rektor Jamin UIN bebas HTI
MerahPutih.com - Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan, Prof Dr Musafir Pababbari menjamin bahwa dosen yang mengajar di kampusnya tidak ada yang terlibat ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Kalau di UIN sama sekali tidak ada. Saya tidak tahu kalau di perguruan tinggi lain, maaf ya. Tapi kalau di UIN itu, kami itu sebenarnya moderat, di UIN itu mayoritas moderat, jadi mahasiswa kami pun kami ajari dengan Islam 'wassatiah', Islam yang moderat," kata Musafir di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (31/7).
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor UIN Alauddin Makassar untuk menanggapi arahan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir untuk menindak tegas setiap dosen perguruan tinggi yang terbukti terlibat langsung maupun mempengaruhi mahasiswa untuk terlibat HTI. "Jadi, kalau ada yang seperti dosen-dosen tadi, berarti itu bukan dari UIN Makassar," kata dia.
Jaminan serupa juga disampaikan Rektor UIN Palu, Sulawesi Tengah, Profesor Dr Zainal Abidin setelah menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Senin. Dia mengatakan, hingga saat ini tidak ditemukan dosen berafiliasi dengan HTI di kampusnya.
"Sampai dengan hari ini, kami tidak ada menemukan dosen-dosen kami yang terlibat secara organisasi maupun nonorganisasi. Alhamdullilah semua berjalan sesuai yang diharapkan. Kelompok HTI tidak ada di UIN, termasuk mahasiswanya," kata dia.
Menurut Zainal, pihaknya telah melakukan penelusuran jejak akademik maupun pribadi masing-masing dosen saat melakukan kegiatan belajat-mengajar di UIN Palu, secara langsung maupun melalui wawancara dengan mahasiswa. "Secara kelembagaan, kita tidak pernah menemukan adanya kelompok-kelompok itu," kata dia.
Sama halnya dengan Rektor UIN Makassar, Zainal juga menggarisbawahi visi UIN adalah mengajarkan Islam yang moderat.
"Kita harus memahami perbedaan, jangan terlalu paksa pendapat kepada orang lain, tapi saya kira mungkin dari sisi pelajaran boleh diajarkan bagaiman sistem khalifah, tapi bukan berarti bahwa itu harus dicekoki dengan pemahaman bahwa khalifah salah satu sistem yang terbaik," kata dia.
Pada 26 Juli lalu, Menristek-dikti Mohammad Nasir telah mengumpulkan rektor dari 128 perguruan tinggi negeri dan 14 perguruan tinggi swasta di Gedung D Kemenristek Dikti Jakarta. Dalam pertemuan itu, salah satu yang dibahas adalah organisasi masyarakat yang bertentangan dengan empat pilar kebangsaan, yakni Pancasila, Undang-undang Dasar, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut surat izin HTI sebagai organisasi kemasyarakatan karena dianggap bertentangan dengan empat pilar kebangsaan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (*)