REI Jateng: Pembangunan Perumahan Masih Terkendala Perizinan

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 17 Juli 2017
REI Jateng: Pembangunan Perumahan Masih Terkendala Perizinan

Pekerja membangun perumahan di Boja, Kendal, Jateng, Selasa (7/4). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih - Real Estate Indonesia (REI) Jawa Tengah menyatakan hingga saat ini masalah perizinan masih menjadi kendala bagi pengembang untuk membangun kawasan perumahan.

"Dari dulu hingga kini masalah perizinan masih menjadi kendala bagi kami. Padahal pemerintah pusat sudah menyederhanakannya," kata Ketua REI Jawa Tengah MR Prijanto di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/7).

Menurut dia, kebijakan penyederhanaan perizinan yang dilakukan oleh pemerintah pusat belum sepenuhnya diikuti oleh pemerintah daerah.

"Seperti misalnya izin amdal, upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL), dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) oleh pemerintah pusat seharusnya cukup dalam bentuk surat pernyataan, tetapi oleh pemerintah daerah harus ada izinnya," katanya.

Selain itu adalah izin lokasi. Menurut pemerintah pusat untuk pengembangan kawasan dengan luas tanah di bawah 5 hektare tidak perlu ada izin lokasi, tetapi oleh pemerintah daerah izin tersebut harus dilengkapi.

"Melihat kondisi tersebut, yang sebelumnya pemerintah pusat menyederhanakan 44 jenis izin menjadi 11 jenis ternyata belum berjalan efektif," katanya.

Terkait hal itu, pihaknya berharap adanya keseragaman kebijakan agar pengembang tidak merasa dirugikan. Ia mengakui akibat belum seragamnya kebijakan yang bersifat memudahkan pengembang tersebut, REI harus merevisi target pembangunan rumah di Jawa Tengah selama tahun ini.

Sumber: ANTARA

#Real Estat Indonesia
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan