Reaksi Patrialis Akbar Begitu Divonis 8 Tahun Penjara


MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Nawawi Pamulango telah menjatuhkan vonis terhadap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan hukuman 8 tahun penjara, karena telah terbukti bersalah menerima suap terkait uji materi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang perternakan dan kesehatan hewan di MK.
Menanggapi hal tersebut, Patrialis Akbar dan tim kuasa hukumnya akan mempertimbangkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
“Saya dengan pengacara sudah sepakat kami akan pikir-pikir dulu jadi ada waktu satu Minggu," kata Patrialis di Pengadilan Tipikor Jalan Bungur, Jakarta pusat, Senin (4/9).
Hal tersebut diambil, karena mantan MenkumHAM tersebut tidak ingin mencerederai putusan hakim di depan umum. "Saya tidak mau mencela putusan hakim di depan umum karena itu tidak etis. Kalaupun saya tidak setuju nanti saya ungkapkan di memori banding dan saya tetap menjaga dan menghormati putusan hakim," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi, Nawawi
Pamulango menjatuhkan vonis selam 8 tahun penjara dan denda uang senilai Rp 300 juta dengan subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (4/9).
Majelis hakim juga telah menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa sebesar USD 10 ribu dan Rp 4.043.000, atau sama dengan jumlah suap yang ia terima. (asp)