Rara: Putusan Zulfikar, Kena Hukuman Disiplin dan Sanksi Administratif


Riana Rara Kalsum dan Zulfikar. (sumber: istimewa)
MerahPutih Peristiwa - Setelah menunggu satu tahun, akhirnya Riana Rara Kalsum menerima putusan dari pihak berwajib perihal kasusnya dengan Lettu Infantri Zulfikar Rakita Dewa.
Melalui pesan singkat kepada Merahputih.com, Riana Rara Kalsum memberitahukan, jika salinan keputusan tersebut diterimanya Rabu (2/3).
"Surat putusan Fikar (Zulfikar Rakita Dewa) sudah keluar. Saya baru terima tanggal 2 Maret. Setahun lebih prosesnya," tulis Riana Rara Kalsum.
Dalam putusan yang ditandatangani Komandan Brigade Infanteri Linud 17 tersebut, Zulfikar Rakita Dewa tidak memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 281 ke-1 KUHP (kesusilaan), Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan).
"Tapi Fikar kena hukuman disiplin dan sanksi administratif. Kalau klasifikasinya rahasia internal mereka," tulis Riana Rara Kalsum.
Riana Rara Kalsum belum mau berkomentar banyak perihal putusan tersebut karena baru menerima salinan keputusannya.
"Padahal surat sudah keluar sejak Agustus (tahun lalu), tapi saya baru terima minggu lalu," tulis Riana Rara Kalsum.
"Alhamdulillah sih, seenggaknya setahun perjuangan ini ada hasilnya dan terbukti dengan dijatuhkannya hukuman disiplin. Itu nggak masuk unsur pidana karena pada saat kejadian saksi enggak ada yang melihat langsung. Tapi dari keterangan saksi dari bukti-bukti dan hasil penyidikan terbukti. Jadi kenanya hukuman disiplin," tulis Riana Rara Kalsum.
Seperti sudah diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Riana Rara Kalsum menuntut Lettu Infantri Zulfikar Rakita Dewa lantaran dianggap ingkar janji. Kasus keduanya sempat ramai diberitakan tahun 2015 silam.
BACA JUGA: