Raja Bonaran Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Ana AmaliaAna Amalia - Minggu, 25 Januari 2015
Raja Bonaran Akan Ajukan Surat Penangguhan Penahanan

Bupati Tapanuli Tengah (nonaktif) Raja Bonaran Situmeang menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/12). Antara Foto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Politik - Terpidana kasus dugaan suap pengurusan gugatan sengketa Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng) di Mahkamah Konstitusi (MK), Raja Bonaran Sutumeang mengaku akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dikatakan Raja Bonaran usai mengikuti acara keagamaan kebaktian di gedung KPK, Minggu (25/1). Saat keluar dari gedung KPK dengan pengawalan petugas, Raja Bonaran tampak memakai baju tahanan KPK. Kemudian ia mengatakan bahwa dirinya akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Raja Bonaran mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ini karena Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mendapatkan penangguhan penanahanan dari Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Gedung KPK Sepi, Aktivis Anti Korupsi di Mana?

"Tunggu pengacara saya besok jam 11. Kalau memang BW ditangguhkan masa saya tidak bisa," kata Raja Bonaran.

Terkait kasus yang menjeratnya, Raja Bonaran dalam kesempatan itu juga mengatakan bahwa Presiden Jokowi harus menegakkan hukum secara tegas. Jangan sampai penegakan hukum dijadikan alat balas dendam oleh intitusi negara atau perorangan.

"Presiden kerjakan hukum. BW itu membuat saya balas dendam. Jadi yang saya minta KPK jangan menjadi institusi balas dendam. AS (Abraham Samad) menurutnya juga balas dendam. Jangan dong," katanya. (Hur)

 

Berita Lainnya :

Tidak Beretika, FPI Tolak Pelaksanaan Miss Universe 2015

#Bambang Widjajanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Ana Amalia

Happy life happy me

Berita Terkait

Bagikan