Putusan Praperadilan Bank Century Tantangan Bagi Pemerintahan Jokowi


Ban Century Foto: Ist
MerahPutih.com - Hakim Effendi Mukhtar memerintahkan KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Boediono.
Putusan Praperadilan mega korupsi Bank Century ini mendapatkan tanggapan dari Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono. Menurutnya, keputusan itu merupakan terobosan hukum di Indonesia
"Terobosan hukum yang dilakukan hakim tunggal Effendi Mukhtar dalam putusan praperadilan Bank Century patut diapresiasi, meskipun banyak perbedaan pandangan para pakar hukum dalam memaknai putusan itu," kata Bayu Dwi di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur, Selasa (17/4)
Menurutnya putusan itu memberikan jalan keluar terkait tindakan KPK yang ditengarai melakukan seolah-olah "penghentian penyidikan secara materil" karena membiarkan berlarut-larutnya kasus mega korupsi Bank Century.
"Dalam kasus itu, salah seorang terdakwanya Budi Mulya yang telah divonis oleh pengadilan sampai pada tahap kasasi dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak tahun 2015, namun terhadap pihak lainnya yang didakwa secara bersama-sama dengan terdakwa Budi Mulya tidak pernah diproses dan tidak jelas status hukumnya, sehingga dapat menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan, serta pelanggaran terhadap asas hukum pidana dan HAM," katanya seperti dilansir Antara.
Jika putusan praperadilan Century dibaca dengan cermat dan teliti, lanjut dia, maka putusan tersebut sebenarnya merupakan implementasi dari ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU 48/2009 tentang kekuasaan kehakiman yang menyebutkan hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

"Dalam putusan praperadilan Century, hakim telah membuat terobosan atas belenggu aturan formalistik dimana jika hakim hanya berpegang pada ketentuan perundang-undangan tentang lingkup kewenangan praperadilan, maka akan ada rasa keadilan yang tercederai," tuturnya.
Ia menjelaskan kasus mega korupsi Century adalah kejadian luar biasa yang membawa kerugian besar bagi keuangan negara, sehingga cara penuntasannya tidak boleh dengan standar biasa, melainkan perlu teroboson-terobosan yang dapat membawa keadilan bagi semua.
"Untuk itu KPK dalam rangka menjalankan kewajiban untuk patuh pada putusan pengadilan sebaiknya harus segera menindaklanjuti perintah putusan praperadilan, tanpa berusaha menundanya dengan berbagai alasan," ujarnya.
Sementara peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Hifdzil Alim mengatakan putusan pengadilan harus dihormati dan kasus Century harus dilihat dari sudut pandang penegakan hukum, bukan politik.
"Sepanjang alat bukti yang mengarah ke nama-nama dalam kasus Century telah lengkap, maka KPK harus menjalankan prosedur hukumnya, sehingga KPK tidak perlu berpikir politis karena lembaga antirasuah itu didesain untuk menegakkan hukum, bukan menegakkan politik," katanya.
Menurutnya, kasus Century itu menjadi tantangan serius bagi pemerintahan Joko Widodo karena banyak pihak yang menilai bahwa pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla terlalu "gagap" di sektor penegakan hukum dibandingkan dengan sektor lain.
"Selain itu, kasus Century menjadi ajang pembuktian bagi KPK bahwa lembaga tersebut hanya menggelandang kasus kecil belaka yang semestinya bisa ditangani oleh kepolisian dan kejaksaan. Padahal KPK didesain sebagai antitesis penegakan hukum antikorupsi dan membongkar kasus besar," ujarnya.
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Unej menggelar diskusi publik bertema "Putusan Praperadilan Century, Bagaimana KPK Harus Bersikap" dengan menghadirkan sejumlah pakar hukum yakni Nurul Ghufron (pakar hukum pidana/Dekan FH Unej), Tama S Langkun (koordinator divisi hukum dan monitoring Peradilan ICW), Hifdzil Alim (peneliti Pukat UGM), dan Bayu Dwi Anggono (Direktur Puskapsi FH Unej). (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Sejumlah Tokoh Nasional Melayat ke Rumah Duka Wapres ke-9 Hamzah Haz

Ganjar Ngaku Dapat 3 Pelajaran Penting saat Bertemu dengan Boediono
Cak Imin Dapat Wejangan Soal Ekonomi dari Boediono
