Putra Syarief Hasan Rugikan Uang Negara Rp 8 Miliar
MerahPutih Nasional- Riefan Afrian yang juga anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarief Hasan dinyatakan merugikan uang negara sebesar Rp 8 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kerugian negara tersebut berasal dari kasus dugaan korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM).
Demikian Andri, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat membacakan pertimbangan hukum tuntutan terdakwa Riefan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/12).
Menurutnya, perhitungan kerugian keuangan negara yang awalnya sebesar Rp 4,7 milyar, belum termasuk sejumlah item karena ada beberapa hal yang tidak sesuai spesifikasi dan beberapa pekerjaan tidak dikerjakan sesuai ketentuan dalam kontrak.
"Bahwa jika diperhitungkan dan melihat nilai proyek serta keterangan saksi ahli, nilai total kerugian negara adalah Rp 8 milyar lebih," tegas kata Andri.
Perhitungan tersebut di dapat dari verifikasi terhadap sejumlah supplier, PPK, dan ahli informatika sehingga total kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,070 milyar. Namun Riefan sudah mengembalikan uang negara tersebut sebesar Rp 2,6 milyar. Jadi kerugian negara saat ini sejumlah Rp 5,3 milyar.
Atas dasar itu, pihak JPU mewajibkan Riefan mengembalikan atau membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 milyar lebih.
"Dengan demikian, unsur merugikan negara sudah terbukti," ucap Andri.
Selain itu, Jaksa juga menilai Riefan terbukti memenuhi unsur lainnya, yakni melawan hukum, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi.
Atas dasar itu, Jaksa menuntut terdakwa Riefan 7,5 tahun hukuman penjara, denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti Rp 5,3 milyar lebih dengan sejumlah ketentuan.
Atas tuntan tersebut, Riefan dan kuasa hukumnya akan menyampaikan pembelaan pada persidangan Kamis pekan depan.
Ia menyampaikan sikapnya itu setelah Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati, menanyakan sikap terdakwa dan kuasa hukum.
Usai sidang, ia tidak mau mengomentari tuntutan Jaksa. Ia hanya mengangkat tangan, tanda tak mau memberikan pernyataan meski sejumlah awak media mendesaknya.
Bagikan
Berita Terkait
Harga Minyak Goreng Kemasan Tingkat Nasional Naik di Atas Rp 20 Ribu