Proses Hukum Ibu Tiri Setrika Anak Tetap dilanjutkan


Beberapa orang anak tengah bermain di salah satu kapal di Jayapura, Papua, Rabu (4/3) (antara foto)
MerahPutih Kriminal - SU (33) tersangka tindak penganiayaan terhadap DA (10) yang juga anak tirinya mengaku sudah meminta maaf kepada ibu kandung DA, SN (43). Kendati sudah meminta maaf, proses hukum terhadap ibu tiri yang menyetrika anaknya masih terus berlanjut.
"Hukum tetap berjalan walaupun tersangka SU telah meminta maaf kepada pihak keluarga korban," tegas Ajun Komisaris Besar Polisi Ade Rahmat Idnal saat ditemui merahputih.com di kantor Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, (25/3). (Baca :Polisi Tetapkan 'Ibu Tiri Setrika Anak' Sebagai Tersangka)
Dikatan Ade bahwa tiadak ada tindakan yang meringankan secara hukum terhadap tersangka SU ini, karena saat ini tersangka SU telah menjadi tersangka, dan saat ini sedang ditahan di polresta Jakarta Timur. (Baca : Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Tiri Setrika Anak)
Dalam hal ini tersangka telah melakukan perbuatan penganiayaan terhadap anak tirinya lantaran DA anak tirinya itu pulang dalam keadaan menangis. SU sendiri merasa kesal, secara spontan langsung menempelkan setrika panas ke pipi kanan DA. Kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (22/3).
"Saya menghimbau kepada semua masyarakat apa bila menemukan hal yang seperti ini tidak boleh tinggal diam, segeralah melaporkan kepada pihak polisi karena ini tindakan yang melanggar undang- undang, kita ini negara yang patuh pada hukum," tandasny.
Polisi sendiri sudah menetapkan SU sebagai tersangka. SU dijerat dengan pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 76 C UU RI tahun 2014 dan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gms)