Prit, KPI Semprit Goyang Drible Duo Srigala


Foto: Instagram
MerahPutih Celeb- Atraksi goyang drible yang ditampilkan penyanyi duet, Duo Srigala di program “Late Night Show” di Trans TV, melanggar aturan tentang larangan menampilkan gerakan tubuh erotis. Untuk itu Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan teguran tertulis pada stasiun Trans TV atas program siaran “Late Night Show” yang tayang pada 1 April 2015 lalu.
Dalam penilaian KPI, atraksi goyang drible yang menggoyang-goyangkan dada secara erotis sambil bernyanyi ini, tidak memperhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) KPI tahun 2012.
Tak hanya itu dalam pandangannya KPI menganggap, atraksi goyang drible muncul secara close up di mana atraksi tersebut telah mengeksploitasi bagian dada dengan membungkukan dada ke arah penonton sehingga terlihat belahan dada pada program ini. Walaupun ditayangkan di atas pukul 22.00 WIB, muatan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan karena tidak sesuai dengan ketentuan norma kesopanan dan kesusilaan serta larangan menampilkan gerakan tubuh erotis. (Baca: Kostum-Kostum 'Hot' Duo Srigala)
Karena hal tersebut Program ini telah melanggar P3 KPI tahun 2012 Pasal 9, Pasal 16 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9, Pasal 18 huruf I, karenanya KPI memberikan teguran tertulis kepada Trans TV. Atas pelanggaran ini, KPI meminta Trans TV melakukan evaluasi internal atas program “Late Night Show”. (Baca: Pasang Foto Bugil, Pamela Safitri Duo Srigala Dibully)
Selain itu, KPI juga meminta seluruh stasiun televisi agar berhati-hati dalam menghadirkan pengisi acara yang berpotensi menampilkan atraksi-atraksi yang melanggar P3 dan SPS. KPI mengingatkan, semua tayangan yang muncul pada jam program dengan klasifikasi Dewasa (22.00-03.00), tetap terikat pada aturan P3 dan SPS. (Baca: Foto Bugil Pamela Safitri Asli atau Palsu?)
Sebelumnya, program Late Night Show ini sudah mendapatkan peringatan dari KPI pada bulan November 2014 lalu, karena membahas tema “Wanita Simpanan”. (man)