Presiden Beri Keleluasaan Ormas Asing Beroperasi Sendiri di Indonesia

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 12 Desember 2016
Presiden Beri Keleluasaan Ormas Asing Beroperasi Sendiri di Indonesia

Ormas asing sudah cukup terkenal di Indonesia. (Foto Grafis : devpolicy.org)

Ukuran:
14
Audio:

Izin beroperasinya Organisasi Kemasyarakatan Asing atau Ormas Asing di Indonesia teah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Desember 2016 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Menurut PP tersebut, Ormas yang didirikan oleh warga negara asing dapat melakukan kegiatan di wilayah Indonesia, yang terdiri atas: a. badan hukum yayasan asing atau sebutan lain; b. badan hukum yayasan yang didirikan oleh warga negara asing bersama warga negara Indonesia; atau c. badan hukum yayasan yang didirikan oleh badan hukum asing.

“Ormas badan hukum yayasan asing atau sebutan lain sebagaimana dimaksud wajib memiliki izin prinsip yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan luar negeri dan izin operasional yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah,” bunyi Pasal 35 PP No. 58 Tahun 2016 itu.

Badan hukum sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan HAM setelah mendapatkan pertimbangan Tim Perizinan. (dsyamil)

BACA JUGA

  1. Wakil Bupati Karawang Tampung Laporan Pelanggaran Izin Tambang
  2. Siswa SD Karawang Meninggal. Keluarga Tuntut Penjelasan Imunisasi
  3. Ribuan Warga Karawang Mengungsi
#Pp Ormas Asing #Non Governmental Organizations #Aliansi Lsm Karawang
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Bagikan