Merahputih.com - Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) Achmad Baidowi mengingatkan para kader bahwa sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) merupakan alat bantu yang tidak mengikat secara hukum, sehingga dapat diabaikan.
"Sesuai Undang-Undang 7/2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 393 bahwa hasil resmi pemilu adalah hasil penghitungan secara berjenjang yang disaksikan oleh semua saksi partai politik," kata Awiek, sapaan akrabnya, Jumat (1/3).
Baca Juga:
Untuk itu, Awiek meminta kader PPP untuk mengawal suara Pemilu 2024 sebagai respons perkembangan angka 'real count' atau hitung nyata yang ditampilkan dalam Sirekap.
"Dalam dua hari terakhir terjadi anomali di Sirekap yang sudah mencapai 65 persen. Anomali terlihat dari penurunan suara dari PPP, sementara jumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang di-input bertambah," kata Awiek dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pemilu 2024 meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat nasional sebanyak 204.807.222 pemilih.
Baca Juga:
Pemilu 2024 diikuti 18 partai politik nasional yakni (sesuai dengan nomor urut) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta yakni Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.
Baca Juga:
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Pelajaran Berharga untuk Merevisi Kekuasaan Presiden
Selanjutnya, untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti tiga pasangan yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.
Seturut Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.