MerahPutih.com - Pemerintah pusat memutuskan bakal menerapkan PPKM Level 3, pada periode libut Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Penerapan kebijakan PPKM Level 3, sebagai langkah untuk mengurangi dampak penyebaran COVID-19, yang selalu melonjak saat libur panjang.
Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria menegaskan, Pemprov DKI akan mendukung langkah yang ditetapkan pemerintah pusat.
Baca Juga:
PPKM Level 3 Dianggap Senjata Efektif Cegah Ledakan Kasus COVID-19
"Tentu apa yang menjadi ketentuan Pempus agar PPKM menjadi level 3 itu harus kami hormati dengan baik," ucap Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/11).
Ia menegaskan, kasus COVID-19 di Jakarta, sudah membaik dengan penurunan PPKM Level 1. Tapi demi kebaikan bersama dalam pengentasan virus corona, kebijakan pengetatan aktivitas perlu diberlakukan libur panjang akhir tahun pada 24 Desember - 2 Januari 2022.
"Prinsipnya kami siap dan mendukung kebijakan yang diambil Pempus ke level 3 dalam waktu 7 - 8 hari," ungkapnya.
Reza menegaskan, pengetatan kegiatan warga bakal memastikan di akhir dan awal tahun depan tidak ada kenaikan.
"Nanti di tempat-tempat juga menyesuaikan. Kami bersyukur sudah diumumkan potensi kembali ke level 3," ungkapnya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan seluruh daerah bakal menerapkan PPKM Level 3 saat momen Natal dan Tahun Baru 2021-2022. PPKM level 3 di seluruh wilayah efektif berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Keputusan diambil lewat Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus COVID-19 Pada Libur Nataru. Aturan teknisnya diatur dalam (Inmendagri) PPKM Level 3 saat Nataru yang paling lambat terbit 22 November mendatang. (Asp)
Baca Juga:
Aturan Detail PPKM Level 3 Saat Nataru, Satgas COVID-19: Mohon Tunggu