Polri Tetapkan Bambang Widjojanto Tersangka Keterangan Palsu

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Jumat, 23 Januari 2015
Polri Tetapkan Bambang Widjojanto Tersangka Keterangan Palsu

Foto: Antarafoto

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional- Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri. Bambang Widjojanto diduga telah memerintahkan beberapa orang saksi untuk memberikan keterangan palsu pada pengadilan Mahkamah Konstitusi saat ia masih berperan sebagai penasihat hukum.

Penangkapan Bambang Widjojanto atau BW dikabarkan terjadi di Depok. Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Ronny Sompie, BW ditangkap dengan tuduhan sesuai Pasal 242 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP yakni pidana pemberian keterangan palsu.

BACA JUGA:  Saat Mengantar Anak Bambang Widjajanto Ditangkap Polisi

“Saat itu, BW masih sebagai penasehat hukum. Menurut laporan, ia memerintahkan beberapa saksi untuk memberikan ketererangan palsu terkait kasus pilkada di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,” ujar Ronny.

Saat ini, BW masih diperiksa di Bareskrim Polri. Ronny juga menyampaikan bahwa laporan tersebut baru sampai pada tanggal 15 Januari lalu dengan nomor laporan 67/I/2015.

“Laporan tersebut baru kami terima tanggal 15 Januari,” tutupnya.

#KPK Vs Polri #Penangkapan Bambang Widjojanto #Bambang Widjajanto
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Bagikan