Polisi Tangkap 2 Warga Korea Selatan Penculik Anak


Ilustrasi (Foto: Pixabay)
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang warga Korea Selatan, Jongwoon (40) dan Sea Songwoon (38) yang menjadi pelaku penculikan anak yang merupakan warga Korea Selatan lain, LH (10).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, saat kejadian berlangsung LH (10) tidak menyadari jika menjadi korban penculikan. Saat dibawa ke Indonesia, kedua pelaku mengaku akan mengajak LH berlibur.
"Pada saat kita amankan dari korban tidak merasa proses penculikan. Dia hanya menerangkan bahwa HP-nya sempat disita oleh Sea Songwoon dengan alasan agar tidak main HP," kata Hendy di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/11).
Padahal, kata Hendy, tujuan pelaku menyita HP korban adalah agar tidak bisa berkomunikasi dengan orang tuanya. "Dia tidak merasa kalau diculik hanya dia sadar ketika kenapa HP-nya disimpan, kenapa HP-nya diamankan," katanya.
Saat ini, korban berada di sebuah hotel dengan pengawalan anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Korban saat ini masih berada di salah satu hotel dengan pengawalan anggota Jatanras, kemudian masih bersama orang dari Kedubes Korea," katanya. (Ayp)