Polisi Tangkap 10 Orang Penjudi Sabung Ayam


Polisi rigkus pelaku judi sabung ayam. (Foto: MP/Mauritz)
Tim Tekab 852 Satreskrim bersama tim Dalmas Sabhara serta Propam dipimpin Wakapolres dan Kasat Reskrim Polres Cirebon, Jawa Barat menangkap 10 orang pertama penjudi sabung ayam di Desa Tersana, Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolres Cirebon, AKBP Risto Samodra mengatakan penangkapan pada tersangka judi sabung ayam tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.
"Masyarakat sampaikan ke kami bahwa ada judi sabung ayam di lokasi tersebut," kata Risto, Senin.
Berdasarkan informasi tersebut, jajaran Polres Cirebon yang dipimpin langsung oleh Wakapolres, Kompol Wadi Sa’bani langsung menuju ke lokasi.
Setiba di lokasi, polisi mendapati para tersangka sedang melakukan judi sabung ayam.
Polisi kemudian mengamankan 10 orang pelaku, barang bukti uang g sebesar Rp1,7 juta, delapan ekor ayam, dua kurungan ayam, dua ember 2, satu jam dinding dan 12 sepeda motor milik para tersangka.
"Untuk 10 orang yang diamankan, kita masih dalami perannya,"sebut Risto.
Para tersangka dan barang bukti yang diamankan dibawa menggunakan kendaraan Dalmas ke Mapolres Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berita ini dilaporkan oleh Mauritz, kontributor merahputih.com di Cirebon dan sekitarnya. Baca juga berita terkait berikut ini: Hari Kedua Lebaran Kendaraan Pemudik Kembali Meningkat di Cipali