Polisi Periksa Kejiwaan Ibu Tiri Setrika Anak


Seorang anak berorasi dalam rangka memyambut hari anak, Medan, Sumatera Utara, Minggu (22/3) (antara foto)
MerahPutih Kriminal - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Timur, SU (33) wanita yang menyiksa anak tirinya DA (10) diperiksa kejiwaannya oleh penyidik Polres Metro Jakarta Timur.
"Pemeriksaan kita lakukan untuk mengetahui motif pelaku," kata Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polres Jakarta Timur, AKBP Ade Rahmat Idnal saat ditemui merahputih.com, Rabu (25/3). (Baca :Polisi Tetapkan 'Ibu Tiri Setrika Anak' Sebagai Tersangka)
Lebih lanjut perwiran polisi dengan pangkat dua buah bunga melati dipundak menambahkan, selain memeriksa tersangka, pihaknya juga memintai keterangan beberapa orang yang diduga mengetahui aksi sadis yang dilakukan SU kepada DA.
"Kita juga periksa ayah kandung korban," sambung AKBP Ade Rahmat Idnal. (Baca : Sambil Menangis, SU Akui Tidak Pernah Berniat Aniaya DA)
Hingga kini aparat polisi sendiri sudah menemukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban, berupa setrika berwarna putih. Polisi juga sudah memeriksa beberapa orang saksi, mulai dari ibu kandung korban dan beberapa para tetangga.
Polisi sendiri sudah menetapkan SU sebagai tersangka. SU dijerat dengan pasal 80 undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau 76 C UU RI tahun 2014 dan Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (gms)