Polisi: PCC Akibatkan Orang Berperilaku Aneh

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 15 September 2017
Polisi: PCC Akibatkan Orang Berperilaku Aneh

Seorang pasien terbaring di ruang isolasi Rumah Sakit Jiwa Kendari setelah menenggak PCC. (ANTARA FOTO/Jojon)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri menyatakan bahwa Obat PCC merupakan obat keras yang biasa digunakan sebagai obat penenang. PCC biasa digunakan pasien pascaoperasi untuk mengurangi rasa nyeri akibat operasi.

"Dampak yang ditimbulkan pada penyalahgunaan, mulai halusinasi, gangguan syaraf otak, sehingga berperilaku aneh ataupun menyakiti diri sendiri," ujar Kabagpenum Divhumas Polri, Kombes Martinus Sitompul, jumat (15/9).

Para korban PCC sendiri dalam mengkonsumsi obat yang masuk dalam kategori obat keras itu juga over dosis. Sehingga menyebabkan reaksi yang berlebihan.

"Mereka mengkonsumsi obat ini dengan cara menenggak beberapa butir hingga 5 butir sekaligus," kata Martinus.

Bahkan beberapa orang korban mengaku menggunakan PCC dengan cara ditumbuk halus kemudian dicampurkan kedalam minuman. "Seharusnya dengan menggunakan resep dokter," kata Martinus.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa Tablet PCC adalah obat ilegal tanpa izin edar dari BPOM karena berisi zat carisoprodol yang dijual perorangan.

BPOM Kendari sendiri sudah mendapatkan sampel yang dikonsumsi puluhan warga Kendari tersebut yang membuat mereka dilarikan ke rumah sakit.

Obat sampel yang masuk adalah tablet PCC yang dijual tanpa kemasan serta ilegal. Sementara, yang dikonsumsi para warga bukan somadril yang mengandung zat carisoprodol, karena somadril sudah ditarik peredarannya sejak tiga tahun lalu.

Dijelaskan, carisoprodol adalah jenis obat keras berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6171/A/SK/73/ tanggal 27 Juni tahun 1973 tentang Tambahan Obat Keras Nomor Satu dan Nomor Dua.

Obat yang mengandung carisoprodol memiliki efek farmakoligis sebagai relaksasi otot. Namun, relaksasi itu berlangsung singkat. Karena di dalam tubuh akan segera dimetabolisme akan menjadi meprobamat yang menimbulkan efek sedatif. Neprobamat sendiri termasuk jenis psikotropika.

Di Indonesia, carisprodol pertama kali mendapatkan izin edar Badan POM sebagai obat somadril dan tahun 2014 dilakukan penarikan dan pembatalan edar karena banyak kasus penyalahgunaannya yang berlangsung sejak tahun 2000.

"Obat ini banyak digunakan oleh pemuda untuk melakukan kesenangan, kemudian pengamen untuk menambah percaya diri, pekerja tambang dan nelayan sebagai obat penambah stamina, bahkan PSK digunakan sebagai obat kuat," ujar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Kendari, Sulawesi Tenggara, Adillah Pababbari.

Meningkatnya penyalahgunaan somadril, kata Adillah, maka Badan POM mengeluarkan SK Kepala Badan POM HK/04.1.35.07.13.3856. Tahun 2013 tanggal 24 Juli sebagai perubahan atas keputusan HK/04.1.35.06.13.3535 2013 tentang Pembatalan Izin Edar Obat yang mengandung carispodol termasuk somadril. (Ayp)

Baca juga berita terkait PCC di: Mengenal Obat PCC yang Bikin Puluhan Pemuda Kendari Bak Orang Gila

#PCC #PCC Kendari
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Bagikan