Polda Metro Periksa Satpam Gereja Hingga Wakil MUI di Kasus Pendeta Gilbert


Kombes Ade Ary Syam Indrady.(foto: Humas Polda Metro)
MerahPutih.com - Sebanyak 14 saksi telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.
"Ada 14 saksi yang telah dilakukan pendalaman, dari pihak pelapor, kemudian saksi yang disebutkan pelapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (21/5).
Ade Ary menjelaskan sejumlah saksi yang telah dilakukan pendalaman antara lain sekuriti Gereja Thamrin Residence, pihak apartemen, penanggung jawab ibadah dan manajemen di GBI, serta dari pihak MUI dan Kementerian Agama.
Diberitakan sebelumnya, Pendeta Gilbert telah dilaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang diduga menistakan agama Islam.
Baca juga:
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Laporan pertama adalah Farhat Abbas dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024. Lalu, ada Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto yang membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.
Teranyar, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra melaporkan Gilbert dengan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2223/IV/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 25 April 2024 terkait Pasal 156 a KUHP tentang Tindak Pidana Penistaan Agama. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Polda Metro Periksa Satpam Gereja Hingga Wakil MUI di Kasus Pendeta Gilbert
