MerahPutih.com- Polda Metro Jaya menetapkan salah satu konten kreator yang dikenal dengan nama Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti sebagai tersangka dugaan kasus pornografi.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis mengatakan pihaknya juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat di kasus Dea OnlyFans.
Baca Juga:
"Kita sudah mengantongi nama-nama yang mungkin akan terlibat dalam kasus perkara Dea ini," ujar Auliyansah Lubis kepada wartawan di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Selatan, Minggu (27/3).
"Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini," sambung mantan Kapolrestabes Semarang ini.
Kendati begitu, Auliyansah belum menjelaskan secara rinci terkaitu nama-nama yang telah dikantongi Dirkrimsus Polda Metro Jaya.
"(Nama-nama yang sudah dikantongi) nanti kami infokan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, satu persatu fakta terungkap usai polisi menetapkan Gusti Ayu Dewanti alias Dea sebagai tersangka dugaan kasus pornografi melalui platform OnlyFans.
"Yang bersangkutan memang mengakui pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasihnya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Sabtu (26/3) kemarin.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan Dea juga mengaku secara sengaja membuat dan menyebarkan foto serta video ke platform OnlyFans.
Ia melakukan itu atas dasar kebutuhan ekonomi.
"Beberapa foto dan video itu dibuat secara sengaja dan didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan untuk mendapat uang," jelasnya.(knu)
Baca Juga:
Persaingan Ketat di Kategori Bergengsi Oscar 2022, Akankah 'CODA' Menangi Film Terbaik