Merahputih.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 36 bus antar kota yang melakukan pelanggaran trayek di masa PPKM Darurat. Bus-bus itu tidak berangkat dari tiga terminal resmi yang telah ditetapkan.
Para calon penumpang juga tidak dilakukan pemeriksaan syarat perjalanan, sehingga tidak diketahui kondisi kesehatannya.
Baca Juga:
Belasan Ribu Warga Jakarta Curi Start Mudik Gunakan Kereta Api
"Mereka berangkat dari terminal bayangan seperti Pondok Pinang, Rawa Bebek dan lain sebagainya sehingga penumpangnya tidak membawa ketentuan syarat perjalanan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Sabtu (17/7).
Beberapa penumpang tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen dan lain sebagainya. Tentu ini berpotensi untuk menimbulkan penularan tidak hanya didalam perjalanan sesama penumpang bis tersebut. "Tetapi juga berpotensi menularkan di daerah tujuan," kata Sambodo.
Baca Juga
Sebelum Larangan Mudik, Ribuan Penumpang Booking Tiket Kereta Api
Sementara, untuk pelanggaran trayek, sopir bus dianggap melanggar aturan yang telah tercantum dalam kartu pengawasan. "Nah mereka tidak sampai ke terminal tersebut sehingga kemudian mereka melakukan pelanggaran trayek," terangnya.
Atas kedua pelanggaran tersebut, para sopir bus dikenai tilang sesuai dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan penjara. (Knu)

