Pidato Visi Misi Jokowi dan Prabowo Langgar Aturan Kampanye?

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 15 Januari 2019
Pidato Visi Misi Jokowi dan Prabowo Langgar Aturan Kampanye?

Presiden Jokowi (@sekretariat.kabinet)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan menelisik dugaan pelanggaran kampanye dalam pidato visi-misi kedua capres, Joko Widodo (Jokowi) dan Prabowo Subianto yang ditayangkan di sejumlah telivisi nasional dalam dua hari terakhir ini.

Bawaslu memastikan akan membahasnya bersama tim gugus tugas pemilu lainnya yang terdiri dari KPU RI, Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. "Kami akan bertemu gugus tugas pemilu Rabu (16/10 besok," kata Komisioner Bawaslu RI Fritz Edward Siregar dihubungi wartawan, di Jakarta, Selasa (15/1).

Prabowo Subianto di Ambon, Maluku (Tim Media Prabowo-Sandi)

Sebelumnya, Jokowi menyampaikan pidato bertajuk visi Presiden di sejumlah stasiun televisi swasta. Sementara Prabowo menyampaikan pidato kebangsaan yang berisi visi-misinya sebagai capres yang juga disiarkan televisi swasta. Dikutip Antara, visi-misi adalah bagian dari kampanye. Adapun, berdasarkan aturan, kampanye di media massa baru diperbolehkan 29 Maret-13 April 2019.

Fritz mengatakan pihaknya selaku pengawas pemilu secara mandiri juga membuat kajian sendiri terhadap pidato yang dilakukan dua pasangan capres itu, apakah tidak melanggar, atau justru melanggar administrasi maupun pidana.

bawaslu
Kantor Bawaslu

Menurut Fritz, jika terdapat pelanggaran administrasi dalam pidato itu, maka sanksi yang diterapkan hanya merupakan sanksi teguran, dan tidak akan berdampak kepada pencalonan. "Pelanggaran admistrasi bisa terhadap si paslonnya, atau tim kampanye atau juga dugaan pelanggaran pidana si pemilik televisi," tandas Fritz. (*)

#Pilpres 2019
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Bagikan