PGI: Pencantuman Aliran Kepercayaan Dalam KTP Sesuai Pancasila


Jerry Sumampouw. (Foto: Screenshoot YouTube)
MerahPutih.com - Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencantuman aliran kepercayaan dalam KTP.
Kepala Humas PGI Jerry Sumampouw mengaku bersyukur dengan putusan MK tersebut. Sebab, apa yang diperjuangkan PGI dikabulkan MK.
"Saya kira dari awal PGI juga memperjuangkan itu kita bersyukur MK mengabulkan gugatan itu," kata Jerry di Jakarta, Minggu (20/1).
Dia memaparkan, keputusan MK yang mewajibkan aliran penghayatan masuk dalam kolom KTP tidak sama sekali bertentangan dengan Pancasila yang terserap dari nilai-nilai leluhur bangsa.
"Loh, agama asli negara ini kan kepercayaan, nah, Pancasila digali dari nilai budaya bangsa, nilai luhur nenek moyang kita," terangnya.
Agama yang diikuti mayoritas penduduk tanah air, kata dia adalah barang impor semua. Jadi, apa yang harus dipertentangkan.
"Semua agama yang kita ikuti impor semua. Islam, Kristen dari timteng, Hindu, Budha dari india, cina. Saya kira Pancasila tidak bertentangan dengan tradisi nilai lokal ya," ucap dia.
Jadi, tidak perlu lagi ada keraguan bagi permintaan dan DPR untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Sebelumnya MK mengabulkan gugatan atas pasal 61 UU No. 23 Tahun 2006 dan pasal 64 UU no. 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mewajibkan mengisi kolom agama di KTP. Dengan demikian, penganut kepercayaan dibolehkan mencantumkan alirannya dalam kolom agama. (Fdi)