Peta Indonesia Kembali di-Update, Mana Saja yang Berubah?


ILUSTRASI Pixabay.com
MerahPutih.com - Peta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali di-update. Hal itu dilakukan setelah dilakukannya serangkaian pembahasan sejak Oktober 2016. Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno mengatakan, terdapat beberapa perubahan dan penyempurnaan atas perkembangan hukum internasional. Selain ada juga penetapan batas maritim dengan negara tetangga dalam pemutakhiran peta NKRI 2017.
“Beberapa faktor memang harus diubah. Yakni perjanjian perbatasan yang baru ditandatangani Indonesia dan Singapura yang sudah diratifikasi DPR," katanya.
Selain itu, perjanjian batas maritim Indonesia dan Filipina mengenai zona ekonomi eksklusif (ZEE) yang tumpang tindih di Laut Sulawesi dan Laut Mindanao juga telah disepakati bersama dan diratifikasi. "Tinggal diberlakukan dalam waktu yang tidak lama lagi," katanya.
Kata dia, pemutakhiran peta NKRI juga mengimplementasikan keputusan Mahkamah Arbitrase Internasional berdasarkan kasus sengketa Laut China Selatan antara China dan Filipina.
Keputusan itu memberikan yurisprudensi hukum internasional bahwa pulau atau karang kecil di tengah laut yang bukan bagian negara kepulauan tidak berhak atas 200 mil laut ZEE.
Perubahan juga terjadi di Selat Malaka. Di mana ada penyederhanaan garis batas guna memudahkan penegakan hukum dan pengawasan laut. "Dan di kawasan dekat Indonesia-Singapura itu karena sudah ada garis batas yang jelas, itu perlu dimasukkan dalam peta update," katanya.
Terakhir, peta NKRI diperbarui pada 2005 silam. Nah, menyusul perkembangan yang ada terkait sejumlah perundingan perbatasan dengan negara tetangga, maka perlu dilakukan pemutakhiran peta NKRI. "Memang kami perlu 'update' terus penamaan laut ini. Untuk PBB nanti kita berikan update juga batas yang sudah disepakati. Ini supaya masyarakat internasional mengetahui kalau lewat dia paham itu wilayah mana," katanya.
Penetapan pemutakhiran peta NKRI dilakukan oleh 21 perwakilan kementerian/lembaga terkait. Selanjutnya, Kemenko Kemaritiman segera menyebar pemutakhiran peta NKRI 2017 ke kementerian lain. (*)
Bagikan
Thomas Kukuh
Berita Terkait
Kini Indonesia Total Punya 17.380 Pulau, Ini Tren Pertambahannya Sejak 2020

Indonesia Resmi Punya 63 Pulau Baru
