Merahputih.com - Direktorat Lalul Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2021. Operasi berlangsung selama 14 hari mulai 15 November 2021 hingga 28 November 2021.
Ada permintaan khusus dari Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran kepada jajaranya yang terlibat di Operasi Zebra Jaya 2021. Jajaran Polda Metro diminta menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat.
"Saya berharap seluruh anggota menertibkan dirinya sebelum menertibkan masyarakat," kata Fadil di Jakarta, Senin (15/11).
Baca Juga:
BMKG Ungkap Ada Dua Kali Petir saat Kebakaran Kilang Minyak di Cilacap
Operasi Zebra Jaya 2021 digelar untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum lalu lintas. Karena itu, jangan sampai polisi yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat malah melanggar aturan lalu lintas.
"Jangan sampai kita sebagai anggota Polri malah melakukan pelanggaran, misalnya, menggunakan knalpot bising," tandas Fadil.
Mantan Kapolda Jawa Timur itu juga mengingatkan kepada jajarannya untuk bersikap profesional selama pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2021.
"Perhatikan perilaku anggota di lapangan pada saat operasi, tetap jaga sopan santun, laksanakan tugas dengan profesional, jangan lagi ada kejadian lalu lintas yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur," tuturnya.
Baca Juga:
Pasokan Bahan Bakar Dijamin Tak Terganggu Pasca-kebakaran Kilang Minyak Cilacap
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menggelar operasi gabungan bersandi Zebra Jaya 2021 dengan tujuan penegakan hukum lalu lintas dan protokol kesehatan.
Adapun pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran dalam Operasi Zebra Jaya 2021 antara lain penggunaan sirine dan rotator yang tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga
DPR Kritisi Penangkapan Jurnalis saat Meliput Aksi Demo UU Cipta Kerja
Kemudian plat nomor yang tidak sesuai, knalpot bising, kendaraan yang melawan arus dan menerobos jalur busway.
Selain itu, Operasi Zebra Jaya 2021 juga akan menyasar pelanggaran protokol kesehatan dalam bentuk kerumunan yang berpotensi menjadi klaster penyebaran virus COVID-19. (Knu)