PADA 2016, masyarakat dunia dihebohkan sebuah skandal yang dikenal dengan istilah Panama Paper. Panama Paper terungkap ketika International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ) dan Suddeutsche Zeitung melakukan investigasi terhadap bocoran data sebesar 2,6 terabita mengenai informasi offshore pada 1977 hingga 2015. Dari data tersebut, terungkap sejumlah skandal bisnis seperti pelanggaran kode etik bisnis hingga penyelewengan pajak para pebisnis besar dunia. Dari kasus tersebut, muncul pula istilah special purpose vehicle (SPV).
Berdasarkan definisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 127/2016, SPV merupakan perusahaan yang didirikan semata-mata untuk menjalankan fungsi khusus tertentu untuk kepentingan pendirinya. Kegiatan SPV meliputi pembelian, pembiayaan investasi, tapi tidak melakukan kegiatan usaha aktif. SPV lebih sering disebut perusahaan cangkang (shell corporation) yang sebenarnya akrab di negara-negara yang dikenal dengan surga bebas pajak (tax haven).
“Perusahaan special purpose vehicle (SPV) atau yang lebih dikenal publik dengan perusahaan cangkang perlu dijaga tingkat kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku saat dalam proses pendirian perusahaan,” ujar Notaris Pasar Modal di Jakarta dan Pengajar Teknik Pembuatan Akta Korporasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Ashoya Ratam. Dalam acara One Day-Conference and Panel Discussion yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut, ia menjelaskan bahwa dalam praktiknya, SPV banyak memiliki kekurangan peraturan. Kendati demikian, notaris perlu menjaga agar pendirian SPV ini tidak menjadi masalah.
“Pengawasan terhadap pendirian SPV menjadi penting karena penggunaan SPV tanpa pengawasan akan memiliki dampak negatif di masa depan,” tuturnya di Auditorium Balai Sidang Djokosoetono, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Rabu (3/10). Ia menegaskan, perusahaan sebaiknya mendirikan PT sesuai dengan aspek hukum yang berlaku di Indonesia apa pun tujuannya, baik sebagai SPV atau bukan.
“Dalam konteks kenotariatan, sebenarnya bukan urusan notaris untuk menentukan siapa yang akan mendapatkan manfaat dari perusahaan SPV. Namun, notaris harus mengawal proses ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.(Avi)