Penjudi Online Beromzet Rp50 Juta Per Hari Diringkus
Barang bukti judi togel di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (MP/Mauritz)
Anggota Kepolisian Krimsus Polda Maluku Utara (Malut) menangkap pelaku judi online berisial AJ alias Ahmad di tempat kost kawasan Kelurahan Gamayou, Kota Ternate Tengah.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar mengatakan, pelaku AJ ditangkap saat melakukan judi online. "Saat ini, AJ telah ditetapkan tersangka dan aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa uang sejumlah Rp52.397.000," katanya ketika dihubungi di Ternate, Minggu (4/6).
Menurut Hendri, dari pengakuan tersangka, omzet per hari yang diperolehnya berkisar Rp30 juga hingga Rp50 juta.
Dalam penangkapan tersebut, aparat kepolisian juga berhasil menyita sebuah HP, bukti setoran, bukti tranfers dan buku rekapan.
"Modus operandi dilakukan dengan cara, masyarakat memasang di pengepul dan dikirim nomor pemasang ke operator di Banyuwangi dan juga kirim ke tersangka, lalu tersangka mengambil duit pasangan dari pengepul," kata Hendri.
Selain itu, untuk penarikan uang sekali saja dilakukan oleh tersangka terhadap pengepul, setelah itu, tersangka menyetor uang ke BCA dengan nomor rekening 8980368891 atas nama Jadi Purwanto.
Ia mengatakan, hasil pasangan yang biasanya dibuka tersangka dalam sehari sebanyak tiga kali dimulai Jam 16.00 WIT dengan nomor keluar togel Sydney.
Setelah itu, jam 19.00 WIT nomor yang keluar merpakan togel Singapura dan jam 24.00 WIT nomor keluar togel Hongkong.
Hendri mengatakan, atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal yang dilanggar Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 303 KUHP ayat 1 ke-1.
"Oleh karena itu, pelaku akan dincam hukuman 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," kata Hendri Badar.
Sumber: ANTARA