Pengunduran Diri Ahok Sesuai Aturan Hukum

Yohannes AbimanyuYohannes Abimanyu - Kamis, 01 Juni 2017
Pengunduran Diri Ahok Sesuai Aturan Hukum

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. (Foto: MP/Fadli Vettel)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan status hukum pengunduran diri Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah sesuai aturan hukum.

Hal ini dikemukakannya menyusul ada interupsi anggota DPRD Fraksi Golkar Ruddin Akbar Lubis terkait legal standing kasus Ahok saat gelar rapat paripurna istimewa di Gedung DPRD DKI, Rabu (31/5).

"Tanya kepada dia legal standing yang mana? Kan ada aturannya. Surat pengunduran dirinya sudah kami umumkan," ujar Prasetyo usai rapat paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta.

Prasetyo menjelaskan, sesuai tahapan yang dilalui untuk memberitahukan pengunduran diri Ahok tersebut yakni melalui proses Rapat Badan Musyawarah dan Sidang Paripurna.

"Bamus dia tidak ada. Terus kami paripurnakan sekarang, hari ini dia baru datang, ya bagaimana kita mau omongin," katanya.

Sebelumnya, Ruddin Akbar Lubis mengusulkan agar DPRD terlebih dahulu memastikan status hukum Ahok saat ini. Alasannya, agar DPRD tidak salah mengambil sikap hingga menimbulkan kesalahan fatal. (Fdi)

Bagikan
Ditulis Oleh

Yohannes Abimanyu

Wonderful Indonesia, Pesona Indonesia dan pesona gw adalah satu
Bagikan