Pengelola Apartemen Green Pramuka City Tutup Pintu Mediasi

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 07 Agustus 2017
Pengelola Apartemen Green Pramuka City Tutup Pintu Mediasi

Apartemen Green Pramuka. (Foto Ist)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Komedian tunggal Muhadkly MT alias Acho mengaku sudah berusaha melakukan mediasi atas pelaporan dirinya ke Polisi oleh pengelola Apartemen Green Pramuka City terkait kritiknya di media sosial. Namun, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka menolak.

"Mereka tertutup untuk mediasi. Dari mas Ade kuasa hukum saya, sudah bersurat, telepon, ditolak, saya secara pribadi juga minta, tapi ditolak juga," ujar Acho di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/8).

Sepengetahuannya, alasan dirinya dilaporkan karena tulisannya di media sosial sudah menimbulkan banyak kerugian bagi penjualan Apartemen Green Pramuka City.

"Mungkin materiil penjualan turun, saya tidak tahu," kata Acho.

Sebagai seorang konsumen, Acho menilai apa yang disampaikannya hanya sebuah keluhan terhadap janji pengelola yang tidak sesuai pada saat dirinya menempati apartmen tersebut. Tujuannya menulis kritik itu dinilai juga untuk kepentingan umum, supaya orang yang ingin membeli apartemen itu punya bahan pertimbangan untuk dibaca.

"Kenapa permasalahan seperti itu dianggap tindakan pidana," tukasnya.

Acho sendiri telah berkonsultasi dengan kuasa hukum mengenai pasal pencemaran nama baik yang disangkakan kepada dirinya oleh pihak pengelola Apartemen. Menurutnya, apa yang disangkakan tak masuk dalam bentuk tidak pidana pencemaran nama baik.

"Harus ditujukan kepada seseorang, saya tidak menyebut nama seseorang. Saya juga tidak menyebut institusi di situ. Saya hanya bilang pengelola apartemen green pramuka. Artinya itu kan komunal yang bersifat umum, bisa ke siapa saja," jelas Acho.

"Kalau dibilang aneh, ya menurut saya jujur aneh. Di satu sisi juga dari penyidik juga, saya bingung kenapa bisa secepat ini, mereka anggap berkasnya lengkap sampai P21. Sementara saksi pun, saya mengajukan empat, baru dua yang diperiksa," ujar Acho.

Sebelumnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai apa yang dilakukan Acho tidak termasuk tindakan kriminal. Menurutnya, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.

"Karenanya, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujar Tulus seperti dilansir Antara.

Peristiwa ini bermula kekecewaan Acho terhadap pengelola Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Timur. Tulisan Acho di blog pribaginya muhadkly.com pada tahun 2015 lalu itu menjadi viral.

Pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City merasa dirugikan dengan tulisan Acho yang mengakibatkan penjualan apartemen menurun. Atas hal ini, pihak pengelola Apartemen Green Pramuka City kemudian melaporkan Acho ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. (Ayp)

Baca juga berita lain terkait kisruh Apartemen Green Pramuka dengan penghuni di: Acho Tak Menyangka Kritiknya ke Pengelola Apartemen Green Pramuka Menjadikannya Tersangka

#Apartemen Green Pramuka #Muhadkly MT #Acho
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Bagikan