Pengamat Militer: TNI Harus Berani Implementasikan UU TNI No 34/2004


Presiden Jokowi didamping Pangkostrad Letjen TNI Edy Rahmayadi memeriksa barisan pasukan para peringatan HUT ke-72 TNI di Cilegon, Banten, Kamis (5/10). (MerahPutih.com/Rizky Fitrianto)
MerahPutih.com - Menginjak usia yang ke-72, TNI dirasa cukup matang dari segi pengalaman mengatasi berbagai ancaman baik dalam maupun luar negeri.
Sebagai salah satu instansi yang bertanggungjawab terhadap berbagai ancaman, maka sepatutnya TNI memiliki peran penting dalam menanggulangi gangguan keamanan negara, termasuk melakukan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pengamat Pertahanan dan Militer, Jerry Indrawan menilai peran militer dalam mengatasi ancaman keamanan selain perang sangat dibutuhkan negara.
Pasalnya, kata dia, saat ini ancaman terbanyak bukan lagi dari militer atau serangan negara lain, justru dari dalam negara.
"Contohnya perang proxy, seperti cyber threat, narkoba, ketahanan energi dan pangan, terorisme dan lain-lain," ujarnya kepada merahputih.com, Rabu (4/10).
Untuk itu, TNI harus berani mengimplementasikan UU TNI No. 34 terutama Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Sesuai UU tersebut, TNI bisa terlibat dalam upaya-upaya menanganinya, tidak hanya pihak sipil. Hal ini karena diatur dalam UU TNI pasal 7 tadi tentang OMSP," ucap dia.
Menurut analis UPN Veteran ini, TNI harus berani melakukan sekuritisasi terhadap isu-isu yang menjadi ancaman bangsa dan negara.
"Karena Polri dan instansi sipil lainnya tidak akan mungkin menghadapinya sendirian. Keterlibatan TNI sangat dibutuhkan untuk merespon ancaman non-tradisional macam ini," pungkasnya. (Fdi)