MerahPutih.com - Polri menegaskan penyidikan penyelewengan dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) tahun 2017 sesuai aturan hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Mochammad Iqbal meminta kasus ini tak dikaitkan ke ranah politik.
"Kok tiba-tiba? Itu kasus lama. Jadi jangan dikait-kaitkan dengan konstelasi dan lain-lain. Ini adalah upaya manajemen penyidikan yang selama ini berlaku di Polri. Penyidik sudah menemukan berbagai bukti yang kuat," kata Iqbal kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/5).
IIqbal juga menegaskan penyidik Polri berlaku independen.
"Penyidik independen melakukan upaya-upaya pengkajian hukum lewat proses penyidikan apabila ada 2 alat bukti minimal yang cukup. Menurut penyidik karena itu kewenangan absolut penyidik tidak bisa diintervensi, dia bisa menentukan tersangka, itu kewenangan penyidik," kata Iqbal.
Pemeriksaan Bachtiar Nasir dijadwalkan pada Rabu (8/5) besok. Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki.
Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan. (Knu)