Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 28 Juli 2015
Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Ev Susanti memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus suap hakim PTUN Medan. 

"Berdasarkan hasil ekspos (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) maka hari ini diterbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka terkait kasus suap hakim PTUN Medan," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat kepada merahputih.com, Selasa (28/7).

Menurut Indriyanto, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki lembaga antikorupsi. Pertama, pengakuan Evy bahwa dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada OC Kaligis. Kedua, menunjuk firma hukum OC Kaligis untuk mendampingi anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, mantan Kabiro Keuangan Sumut yang terseret kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.    

Sebelumnya, Gatot dan Evy dicegah ke luar negeri kemudian keduanya dperiksa sebagai saksi terhadap tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Gatot sudah dua kali diperiksa yakni pada Rabu (22/7) dan Senin (27/7) kemarin sedangkan Evy baru satu kali. Gatot sempat mangkir dari pemeriksaan saat akan diperiksa Jumat (24/7) lalu.   

Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (AB)

Baca Juga: 

Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami

Evi Susanti Istri Sah Gatot Pujo Nugroho

Kuasa Hukum: Gatot Siap Jadi Tersangka

Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis

Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Kembali Diperiksa KPK

 

 

 

#Kasus Suap Hakim PTUN Medan #OC Kaligis #Evi Susanti #Gatot Pujo Nugroho
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saat itu Lukas Enembe sudah didampingi oleh Petrus Bala Patyyona selaku pengacara, dan hal tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Mula Akmal - Jumat, 05 Mei 2023
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
Bagikan