Penetapan Tersangka Gubernur Gatot dan Istri mudanya Evy Didasari Dua Alat Bukti Ini


Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kiri) dan istrinya Ev Susanti memberikan keterangan kepada media seusai diperiksa oleh KPK di Jakarta, Selasa (28/7) dini hari. (Antara/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih, Nasional-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti sebagai tersangka. Keduanya terjerat kasus suap hakim PTUN Medan.
"Berdasarkan hasil ekspos (pada rapat pimpinan dan tim lengkap) maka hari ini diterbitkan sprindik dengan menetapkan Gubernur Gatot dan Evy Susanti sebagai tersangka terkait kasus suap hakim PTUN Medan," ujar Plt Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkat kepada merahputih.com, Selasa (28/7).
Menurut Indriyanto, penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang sudah dimiliki lembaga antikorupsi. Pertama, pengakuan Evy bahwa dirinya menyerahkan sejumlah uang kepada OC Kaligis. Kedua, menunjuk firma hukum OC Kaligis untuk mendampingi anak buah Gatot, Ahmad Fuad Lubis, mantan Kabiro Keuangan Sumut yang terseret kasus Dana Bantuan Sosial dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Sumatera Utara tahun anggaran 2012 dan 2013.
Sebelumnya, Gatot dan Evy dicegah ke luar negeri kemudian keduanya dperiksa sebagai saksi terhadap tersangka M. Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah OC Kaligis. Gatot sudah dua kali diperiksa yakni pada Rabu (22/7) dan Senin (27/7) kemarin sedangkan Evy baru satu kali. Gatot sempat mangkir dari pemeriksaan saat akan diperiksa Jumat (24/7) lalu.
Gatot dan Evy dijerat Pasal 6 Ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2010 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. (AB)
Baca Juga:
Gubernur Gatot Akui Dirinya Berpoligami
Evi Susanti Istri Sah Gatot Pujo Nugroho
Kuasa Hukum: Gatot Siap Jadi Tersangka
Istri Gatot Pujo Akui Beri Uang kepada OC Kaligis
Gubernur Gatot dan Istri Mudanya Kembali Diperiksa KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tolak OC Kaligis Dampingi Lukas Enembe
