Peneliti LIPI Sebut FPI Bisa Dibubarkan Jika Anggotanya Terbukti Terlibat Terorisme

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 19 Desember 2020
Peneliti LIPI Sebut FPI Bisa Dibubarkan Jika Anggotanya Terbukti Terlibat Terorisme

Hermawan Sulistyo (Foto: Ist)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Sekitar 37 anggota Front Pembela Islam (FPI) diduga terlibat aksi terorisme dengan tergabung dalam kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Mujahidin Indonesia Timur (MIT).

Fakta ini diungkapkan Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia yang juga Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto.

Baca Juga

Enam Ribu Anggota Teroris Jamaah Islamiyah di Indonesia Masih Aktif

Melihat banyaknya anggota dan mantan anggota FPI yang terlibat terorisme, pengamat politik Prof Dr Hermawan Sulistyo meminta polisi untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut sehingga bisa dicegah agar tidak semakin meluas dan bertambah.

"Pemerintah juga harus bisa menelusuri, dan kemudian memotong jalur-jalurnya, termasuk jalur dana," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/12)

Untuk itu, pria yang akrab disapa Kiki ini, mengingatkan pemerintah untuk tidak lengah. Menurut dia, pemerintah harus segera melakukan kajian, apakah ormas tersebut masuk jaringan terorisme, dan apabila terbukti maka patut dibubarkan.

"Saya sungguh-sungguh prihatin. Seharusnya pemerintah bisa mencegah jangan sampai FPI menjadi organisasi teroris. Itu bisa dilakukan kalau kita punya 'road map' yang jelas," tegasnya dikutip Antara.

Peneliti LIPI Prof Hermawan Sulistyo. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma) (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/)
Peneliti LIPI Prof Hermawan Sulistyo. (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma) (FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/)

Soal FPI dan keterlibatan anggota dan mantan anggotanya dalam terorisme, Kiki menilai saat ini terjadi perang narasi, terutama yang berkembang melalui media sosial.

"Pemerintah harus serius menggarap hal ini. Jangan sampai kita kalah di medan perang dunia maya," ucap Kiki yang juga peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)

Sebelumnya, Benny Mamoto mengungkapkan ada 37 nama teroris yang memiliki latar belakang anggota FPI atau pernah bergabung dengan FPI.

Bennny menyebut salah satu nama dalam daftar tersebut terlibat dalam kasus bom bunuh diri di masjid di Polresta Cirebon tahun 2011.

Ada juga yang terlibat kelompok teroris JAD, ada pula yang terlibat kelompok teroris MIT Poso. Kemudian ada juga teroris yang mendapatkan senjata dari Filipina Selatan.

"Ada juga yang mendapat akses senjata dari Filipina Selatan," kata mantan Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional itu.

Dia menyebut dari puluhan nama tersebut tercatat sudah diproses hukum dan telah divonis. Namun, ada juga yang tewas saat menjalankan teror.

"Itu sudah diproses hukum dan sudah divonis. Ada juga yang meninggal karena bom bunuh diri," pungkasnya. (*)

Baca Juga

Bareskrim Periksa Ahli Pidana Hingga Ahli Balistik Soal Kematian Enam Laskar FPI

#LIPI #Front Pembela Islam (FPI)
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM 50 tersebut.
Mula Akmal - Senin, 12 September 2022
MA Tolak Kasasi Jaksa, 2 Polisi Terdakwa Kasus KM 50 Tetap Bebas
Bagikan