Pendidikan Tinggi Fredrich Yunadi dan Permintaan Sumpah Pocongnya

Thomas KukuhThomas Kukuh - Jumat, 06 April 2018
Pendidikan Tinggi Fredrich Yunadi dan Permintaan Sumpah Pocongnya

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Karakter ceplas ceplos dan tak mau kalah bisa jadi sudah melekat pada Fredrich Yunadi. Terdakwa dalam kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK dalam kasus e-KTP itu selalu menjadi perhatian di persidangan. Salah satunya pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4). Saat itu mantan pengacara Setya Novanto tersebut sempat menantang jaksa penuntut umum dan meminta agar saksi disumpah pocong.

Perseteruan jaksa penuntut umum pada KPK dengan Fredrich bermula gara-gara kata: situ. Ya, Fredrich yang duduk sebagai terdakwa kerap memanggil perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti yang dihadirkan sebagai saksi dengan sebutan "situ".

Bahkan karena sering memanggil saksi dengan sebutan "situ", pengacara kontroversial itu ditegur Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri. Syaifudin meminta Fredrich menyebut saksi dengan kata lebih formal. "Terdakwa jangan panggil saksi dengan sebutan 'situ'. Cukup sebut dengan saksi," kata Syaifudin.

 ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.
Fredrich Yunadi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Awalnya, Fredrich meminta maaf. Tapi, dia kerap keceplosan. Masih menyebut saksi dengan kata situ. Sampailah pada jaksa penuntut umum yang memperingatkan Fredrich. Jaksa M Takdir Suhan mengajukan keberatan kepada majelis hakim atas ulah terdakwa. "Tolong pakai bahasa Indonesia yang benar," tutur Takdir.

Ternyata teguran itu membuat Fredrich emosi. Naik pitam. Bahkan Fredrich tak segan menghardik jaksa penuntut umum. "Bahasa Indonesia saya lebih bagus dari Anda. Sekolahnya saya lebih tinggi. Mau berhadapan secara pribadi dengan saya?" tantang Fredrich Yunadi.

Hakim pun buru-buru menenangkan terdakwa dan jaksa agar kegaduhan di persidangan tak melebar. Hakim pun seolah menerima keberatan jaksa dan kembali menegur Fredrich agar tak lagi menggunakan kata situ untuk menyebut saksi.

Tak sampai di situ. Yang lebih menarik perhatian pengunjung sidang adalah saat Fredrich meminta agar saksi Indri Astuti disumpah pocong. Fredrich menilai bahwa apa yang disampaikan Indri sebagai saksi tidak benar.

Dalam sidang, Fredrich ngotot bahwa menurut rekam medis dokter, Setya Novanto mengalami luka di bagian dada. Tapi menurut Indri, selama merawat Novanto di kamar VIP 323 RS Medika Permata Hijau, dia tidak melihat ada luka di dada mantan Ketua DPR itu. Indri mengaku saat memasang infus bersama perawat lain, dirinya memeriksa bagian dada Novanto. Tidak ada luka.

Indri
Perawat RS Medika Permata Hijau Indri Astuti yang dihadirkan sebagai saksi. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

"Saya lihat badan bapak SN itu putih mulus dan tidak ada luka. Waktu mepasang infus saya coba memeriksa badan ada nggak luka. Ternyata hanya itu saja (luka di tangan kiri dan siku kanan saja)," tutur Indri.

Geram dengan jawaban saksi yang seolah memberatkannya, Fredrich emosi. "Kalau saksi begini, pakai lie detector saja. Kalau perlu saksi disumpah pocong Yang Mulia," kata Fredrich dengan nada bak orang kesal.

Sontak permintaan Fredrich itu membuat pengunjung sidang tertawa. Beruntung, sang hakim tak menanggapi serius permintaan pengacara yang mengaku berpendidikan tinggi dan suka dengan kemewahan itu. (*)

#Fredrich Yunadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Thomas Kukuh

Berita Terkait

Bagikan