Pencatutan Nama Presiden, MKD: Belum Ada Pelanggaran Berat

Adinda NurrizkiAdinda Nurrizki - Rabu, 18 November 2015
Pencatutan Nama Presiden, MKD: Belum Ada Pelanggaran Berat

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pelindo II Junimart Girsang. (Foto: MP/Fachruddin Chalik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih Peristiwa - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Junimart Girsang menilai kasus pencatutan nama presiden dan wakilnya oleh ketua DPR RI, Setya Novanto, belum termasuk pelanggaran berat.

Dia mengatakan hingga saat ini, MKD belum menemukan adanya pelanggaran berat dalam kasus tersebut.

Berdasarkan bukti transkipan yang diterima MKD, belum ada pelanggaran berat. Jadi belum ada rencana pembentukan tim panel.

"Tim panel dibentuk apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran berat, beranggotakan 7 orang, 3 dari MKD sisanya dari luar, seperti Tim Ahli atau ilmuan, jadi belum ada rencana," katanya kepada wartawan, di komplek parlemen, Rabu (18/11).

Dia juga mengungkapkan hingga saat ini, MKD belum menerima bukti rekaman asli percakapan untuk disinkronkan dengan transkipan yang dimiliki MKD.

"Kita butuh alat bukti itu untuk menentukan langkah tindak lanjutnya, kalau belum ada sulit kita untuk melakukan verifikasi, sebab MKD selalu berpedoman kepada barang bukti asli bukan surat," ujarnya.

Untuk itu MKD berharap Menteri Sudirman Said segera memberikan alat bukti penting tersebut agar MKD bisa langsung bekerja dan menentukan langkah ke depannya. (fdi)

 

BACA JUGA:

  1. Desmond Mahesa: Kocok Ulang Saja, Siapa Tahu Saya Jadi Ketua DPR
  2. Gaduh dan Hebohnya Ketua DPR Setya Novanto
  3. MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden
  4. Hadir Lagi di Bareskrim, RJ Lino Tak Banyak Bicara
  5. Hak Jawab BPKP atas Pemberitaan Merahputih.com
#Setya Novanto Catut Nama Presiden
Bagikan
Ditulis Oleh

Adinda Nurrizki

Berita Terkait

Bagikan