Penambahan Kasus Harian COVID-19 Kembali Turun di Bawah 2.000

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Juli 2022
Penambahan Kasus Harian COVID-19 Kembali Turun di Bawah 2.000

Vaksinasi COVID-19. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Setelah sempat menyentuh angka 2 ribuan kasus per hari, Pemerintah melaporkan penambahan 1.434 kasus baru COVID-19 dalam 24 jam terakhir.

Tercatat, hingga Senin (4/7), total kasus konfirmasi COVID-19 di Tanah Air berjumlah 6.095.351 orang. Penambahan tertinggi ada di DKI Jakarta dengan 737 kasus, Jawa Barat 255 kasus, dan Banten 179 kasus.

Baca Juga:

Jokowi Prediksi Puncak Kasus COVID-19 Omicron BA.4 dan BA.5 di Tanah Air

Data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, menvatat pasien sembuh bertambah 1.868. Sehingga jumlahnya menjadi 5.922.117 kasus. Lalu, ada penambahan sembilan kasus kematian akibat COVID-19. Dengan demikian, pasien COVID-19 meninggal dunia jadi 156.758 orang.

Sementara itu, angka positivity rate kasus positif COVID-19 harian yaitu 3,17 persen secara total. Namun, jika hanya berdasarkan dengan tes swab PCR dan TCM, maka positivity rate yaitu sebesar 14,86 persen

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, sebanyak 81 persen kasus COVID-19 di Indonesia adalah subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

Subvarian baru BA.4 dan BA.5 pertama yang dilaporkan di Indonesia pada 6 Juni 2022. Empat kasus pertama terdiri dari 1 orang positif BA.4 seorang WNI dengan kondisi klinis tidak bergejala serta vaksinasi sudah dua kali, sisanya 3 orang kasus positif BA.5.

Dari laporan itu disampaikan bahwa transmisi BA.4 maupun BA.5 memiliki kemungkinan menyebar lebih cepat dibandingkan subvarian Omicron BA.1 dan BA.2.

Sementara dilihat dari tingkat keparahan dari BA.4 dan BA.5 tidak ada indikasi menyebabkan kesakitan lebih parah dibandingkan varian Omicron lainnya.

Ia menyebut, Indonesia jauh lebih baik jika dibandingkan dengan negara lain baik di kawasan Eropa, Amerika maupun negara Asia lainnya dalam menghadapi gelombang COVID-19 varian Omicron subvarian BA4 dan BA5.

Menkes menambahkan bahwa saat ini, Indonesia sedang menuju puncak kasus COVID-19 dengan varian Omicron subvarian BA4 dan BA5. Hal itu berdasarkan kecenderungan kasus-kasus di luar negeri yang mencapai puncak kasus dalam kurun waktu 30-40 hari sejak kasus pertama ditemukan.

"Indonesia ini sudah sekitar 30 hari, jadi kita mungkin masih ada waktu satu sampai dua minggu ke depan. Kalau kita bandingkan negara-negara lain, seharusnya puncaknya sudah tercapai," kata Menkes.

Pemerintah kata ia, masih menggencarkan vaksinasi dosis penguat atau booster yang dinilai terbukti meningkatkan kadar antibodi pada tubuh. (Knu)

Baca Juga:

100 Persen Kasus COVID-19 di DKI Jakarta Sudah Omicron BA.4 dan BA.5

#COVID-19 #Kasus COVID-19 #PPKM #Kemenkes
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Raker Menkes Budi Gunadi dengan Komisi IX DPR Bahas Program Kesehatan Prioritas Nasional
Indonesia
Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru
Langkah strategis ini dilakukan dalam memperkuat layanan kesehatan nasional.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Pemerintah Terbitkan 156 Izin Prodi Spesialis Kedokteran Baru
Indonesia
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyoroti aspek anggaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 08 Januari 2026
Varian Super Flu Mengintai Anak dan Lansia, Pemerintah Diminta Siapkan Puskesmas, Bukan Narasi
Indonesia
62 Kasus Superflu Terdeteksi di Wilayah Indonesia, Peningkatan Terjadi Saat Peralihan Musim
Kasus flu selama dua bulan terakhir juga sudah turun dan peningkatan hanya terjadi di awal peralihan musim kemarau ke musim hujan, begitu pula sebaliknya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Januari 2026
62 Kasus Superflu Terdeteksi di Wilayah Indonesia, Peningkatan Terjadi Saat Peralihan Musim
Indonesia
Superflu Mulai Terdeteksi, Dinkes DKI Minta Kenakan Masker Jika Sakit
Kemenkes mencatat 62 kasus influenza A (H3N2) subclade K tersebar di delapan provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Superflu Mulai Terdeteksi, Dinkes DKI Minta Kenakan Masker Jika Sakit
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Dikhawatirkan, penyakit ini berdampak pada beban layanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Antisipasi Ancaman Super Flu, Dorong Kemenkes Terbitkan Vaksin Pencegah
Indonesia
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Subclade K telah terdeteksi di Indonesia sejak Agustus 2025 melalui sistem surveilans sentinel ILI-SARI di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Waspada Super Flu, 62 Kasus Terkonfirmasi di Indonesia Terbanyak di Jawa Timur
Indonesia
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia menjadi salah satu negara yang terpapar jenis virus ini.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Januari 2026
Super Flu Masuk ke Indonesia, Kemenkes Imbau Kenali Gejala dan Terapkan Protokol Kesehatan
Indonesia
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Kementerian Kesehatan diminta memastikan seluruh aspek layanan benar-benar siap dan optimal.
Dwi Astarini - Selasa, 16 Desember 2025
RS Akhirnya Beroperasi setelah Banjir, DPR Ingatkan Optimalkan Layanan
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Bagikan