MerahPutih.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Azhar Simanjuntak menyatakan dukungannya terhadap penetapan kembali Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Segera saja dilakukan penahanan, toh sudah cukup alasan yang bersangkutan sudah terus berusaha mempersulit proses penyidikan dengan tidak kooperatif,” ujar Dahnil saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, (10/11).
Menurut Dahnil, sudah menjadi rahasia umum jika Setnov terkait erat dengan dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara Rp 2,3 Triliun. Hal ini disebutnya, dapat terlihat dari fakta-fakta dalam persidangan kasus tersebut.
“Nalar sehat hukum terang benderang, fakta persidangan banyak menyebut Setnov dan KPK memiliki bukti yang cukup banyak,” ungkapnya.
Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Ketua Umum DPP Partai Golkar ini disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)