Pemkot Bogor Larang Warga Rayakan Tahun Baru
Tugu Kujang merupakan salah satu lokasi favorit di Kota Bogor untuk merayakan malam tahun baru. (ANTARA/Foto: Riza Harahap)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang masyarakat merayakan malam Tahun Baru 2021 pada Kamis (31/12).
Pelarangan Pemkot Bogor tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021di Masa Pandemi COVID-19 di Kota Bogor.
Baca Juga
"Surat Edaran Wali Kota Bogor ini menegaskan bahwa tidak ada perayaan tahun baru dengan kerumunan, pada situasi pandemi COVID-19 saat ini," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor, Alma Wiranta di Bogor, Minggu (13/12)
Surat Edaran Wali Kota Bogor yang ditandatangani Wali Kota Bogor Bima Arya di Kota Bogor, Selasa (8/12), ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat dengan tembusan kepada Ketua Sekretariat Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, serta pimpinan dari semua organisasi di Kota Bogor.
SE Walkot Bogor berisi empat poin. Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian tahun baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing.
Kedua, tim yang dibentuk pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Kota Bogor, melaksanakan kegiatan edukasi dan pengawasan untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan, serta mendisiplinkan tamu pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan COVID-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata, atau usaha jasa lainnya, yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemerintah Daerah Kota Bogor, bersama TNI, Polri, dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan, akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Menurut Alma Wiranta, penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) pada malam tahun baru 2020-2021, selain Surat Edaran Wali Kota Bogor Nomor 003.2/4743-Huk.HAM ini, juga dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Bogor yang telah berlalu sebelumnya.
Peraturan Wali Kota Bogor itu adalah, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor.
"Pemilik dan pengelola usaha jasa, usaha industri, maupun seluruh warga Kota Bogor agar mematuhui aturan yang berlaku, agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi," katanya dikutip Antara
Sesuai Peraturan Wali Kota Bogor tentang PSBMK, bahwa sektor ekonomi yakni restoran, kafe, pusat kuliner, maupun pusat perbelanjaan, boleh beroperasi hingga pukul 22:00 WIB. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Rencana Pemberian Diskon Tarif Tol Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Aksi Unjuk Rasa Sopir Tolak Penghentian Operasional Truk Tambang di Cigudeg Bogor
Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah
Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Tidak Bisa Turun Naik di Terminal Baranangsiang
Amalan Yang Bisa Dilakukan Saat 1 Muharram, Pergantian Tahun Untuk Perbaiki Diri
Legislator Samakan Mental Satpol PP Bogor dengan Preman, Geram Gerobak Pedagang Dihancurkan
Akibat Gempa Bogor, Belasan Rumah Alami Kerusakan
10 Fakta Gempa Bogor: Dipicu Sesar Citarik dan Disertai Suara Dentuman
Bogor Diguncang Gempa, Kamis (10/4) Malam, Dipicu Retakan di Kerak Bumi
Erdogan Dijadwalkan Datang 11.00 WIB, Prabowo Sudah Siap-Siap di Istana Bogor Sejak Jam 9