Pemkab Banyumas Protes Fudji Wong Kuasai Hak Eksklusif Merk 'Mendoan'
                ilustrasi pengrajin tempe. (Foto MerahPutih/Rizky Fitrianto)
MerahPutih Hukum - Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah berang karena ulah salah seorang warganya. Pasalnya, mendoan yang merupakan makanan ciri khas warga Banyumas diklaim sebagai merk milik perorangan dan telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Adalah Fudji Wong, 47, pengusaha air minum asal Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah sebagai pemegang merk 'mendoan' dengan sertifikat IDM000237714 yang terdaftar pada 23 Februari 2010 dan berlaku hingga 15 Mei 2018.
"Kami akan klarifikasi kepada pemegang hak, yaitu saudara Fudji Wong karena selama ini kami belum tahu apakah yang dia miliki itu adalah hak paten tentang mendoan atau hak dagang," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Banyumas Agus Nur Hadie di Purwokerto, Kamis (5/11) sebagaimana disitat Antara.
Mendoan merupakan nama umum dari makanan khas Banyumas yang terbuat dari tempe yang dilumuri tepung kemudian digoreng setengah matang. Selama ini mendoan dikenal masyarakat sebagai ikon kuliner Purwokerto. Jika digunakan sebagai merek berarti menyalahi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merk.
Fudji Wong yang awam soal hukum mengaku sengaja mendaftarkan merek "mendoan" ke Ditjen HAKI Kemenkumham agar makanan khas Banyumas itu tidak diakui sebagai makanan khas daerah lain termasuk luar negeri.
BACA JUGA: