Pemerintah Berikan Relaksasi PPnBM Otomotif


Pemerintah berikan relaksasi PPnBM otomotif (Foto: Unsplash/roger victorino)
MELALUI Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah Indonesia akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, dan khususnya pembelian mobil baru. Relaksasi ini akan efektif mulai Maret 2021.
Dilansir dari Antara, Senin (15/2), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan, khususnya pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni dalam kategori mobil penumpang dan sedan dengan penggerak dua roda (4x2).
Baca juga:
Iklan Minuman Ikonik Indonesia, Dijamin Bikin Kamu Bernostalgia
Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 mencakup cukup luas segmentasi. Mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).
Dengan diberlakukannya relaksasi PPnBM, diharapkan bisa menggairahkan industri otomotif nasional yang dapat melibatkan banyak industri pendukung lain di dalamnya. Serta,diharapkan juga dapat mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai angka sekitar 60-70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat, meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," ujar Airlangga.
Baca juga:
Digitalisasi Gairahkan Kembali Industri Modifikasi di Masa Pandemi
Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM hingga 0 persen diharapkan bisa meningkatkan daya beli masyarakat serta memberikan dorongan positif pada roda perekonomian.
Insentif PPnBM nantinya akan dilakukan secara bertahap. Dengan Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen, Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.
Mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, untuk saat ini PPnBM yang diberlakukan pada adalah, kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen).

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM, melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan.
Selain itu mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car (LCGC) sudah terlebih dahuli mendapatkan PPnBM 0 persen. Namun, akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kna)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
BAIC BJ30 Unjuk Gigi di GIIAS Bandung 2025, Ada Harga Khusus Buat 500 Pembeli Pertama!

IMOS 2025 Ditutup, Sukses Catat Lebih daripada 103 Ribu Pengunjung

JAECOO J8 ARDIS Guncang GIIAS Semarang, Hadir dengan Sederet Desain Premium Hingga Fitur Canggih

Panduan Lengkap Mengunjungi IMOS 2025: Tiket, Parkir, dan Fasilitas

BAIC Meriahkan GIIAS Semarang 2025, Luncurkan BJ30 Hybrid
Sudah Dibuka, Kemenperin Harap IMOS 2025 Jadi Pendorong Inovasi bagi Industri Otomotif Nasional

IMOS 2025 Resmi Dibuka: Pamerkan Motor Terbaru, Teknologi Canggih, hingga Inovasi Industri Roda Dua

Mosride dan Modifikasi Jadi Sorotan di Indonesia Motorcycle Show 2025

IMOS 2025 Siap jadi Tempat Bertemunya Teknologi dan Seni, Hadirkan Motor Tercanggih dan Kompetisi Modifikasi Paling Kreatif

Suzuki XL7 Alpha Kuro Resmi Meluncur, Tampil Makin Gagah dengan Aksen Hitam
