MerahPutih Bisnis - Pemerintah akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) untuk perusahaan padat karya. Insentif ini merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi jilid VII yang dikeluarkan pemerintah, Jumat (4/12) malam.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.
“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” kata Darmin kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta.
Namun, tidak semua perusahaan bisa mendapatkan fasilitas keringanan ini. Adapun, syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki jumlah karyawan 5.000 orang.
BACA JUGA:
- Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII Berkaitan dengan Industri Padat Karya dan Agraria
- Setya Novanto Gelar Resepsi Mewah Pernikahan Putrinya di Hotel Mulia
- Anggota MKD Turut Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Setya Novanto
- Pemerintah Berencana Akan Rilis Paket Kebijakan Ekonomi Jilid VII
- Paket Kebijakan Ekonomi Tahap V Bukan yang Terakhir