Pembakar Mobil Via Vallen Divonis Enam Tahun Penjara


Pelaku pembakaran mobil via Vallen saat menjalani rekonstruksi beberapa waktu lalu (Antara Jatim/Doc)
MerahPutih.com - Pije selaku terdakwa pembakar mobil mewah warna putih nopol W-1-VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen divonis enam tahun penjara, pada persidangan yang berlangsung dalam jaringan, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (2/1).
"Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo, yaitu pidana penjara selama tiga tahun. Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.
Baca Juga:
Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," tuturnya, dikutip Antara.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sidoarjo menerimanya. "Kami terima," ucap M Ridwan Dermawan JPU Kejari Sidoarjo.
Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dulu," ujar pengacara terdakwa.
Baca Juga:
Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB.
Perbuatan itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah Selatan RT 02/RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud. Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak 17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan idolanya itu. (*)
Baca Juga:
Asik Pesta Sabu di Ruko, Pencipta Lagu Via Vallen Dicokok Polisi
Bagikan
Berita Terkait
Lirik Lagu Cinta Kurang Gizi Via Vallen: Kisah Asmara yang Penuh Pengorbanan
