Pelaku 'Underboob Selfies' Bisa Dibui 5 Tahun


Ilustrasi Foto Selfie (Foto: The Huffington Post)
MerahPutih Internasional - Pemerintah Thailand memperingatkan agar kaum hawa di negaranya berhati-hati apalagi jika sampai masuk penjara hingga lima tahun gara-gara mengunggah foto 'Underboob Selfies' ke dunia maya.
'Underboob Selfies' atau Selfie 'Underboob' merupakan foto selfie yang memperlihatkan bagian bawah payudara yang kini mulai menjamur di berbagai media sosial.
"Selfie underboob secara online bisa menjadi pelanggaran hukum cybercrime. Pelaku bisa dihukum sampai 5 tahun penjara," demikian pernyataan resmi dari Departemen Kebudayaan Thailand, seperti dilansir The Telegraph. (Baca: Selfie 'Underboob' Dilarang di Thailand)
"Ketika orang-orang melakukan selfie underboob, mereka tidak memperlihatkan wajahnya. Jadi kita tidak tahu siapa mereka, dan hal itu bisa mendorong orang lain untuk melakukan hal yang sama. Kita hanya bisa memperingatkan orang-orang untuk tidak melakukan hal itu," papar juru bicara Kementerian Kebudayaan Thailand, Anandha Chouchoti kepada Reuters.
Sementara itu, Pemerhati Budaya Thailand mengklaim kalau foto yang menampilkan bagian bawah payudara wanita bisa dianggap sebagai pelanggaran hukum. Hal ini sesuai dengan peraturan Computer Crimes Act yang disahkan pada tahun 2007.
Tentunya memang layak bila pemerintah Thailand melakukan pelarangan secara tegas tentang selfie underboob. Tapi siapa sangka kalau selfie underboob telah menjadi tren di media sosial dan meluas ke Thailand.
Meski jenis foto selfie ini tidak sepenuhnya masuk ke dalam ranah pornografi, namun nyatanya pemerintah Thailand melarang warganya dan para turis yang berkunjung ke negaranya untuk melakukan Selfie Underboob.