Pegawai KPK Ajukan Judicial Review Angket DPR, Pimpinan Belum Tahu?
Ketua Wadah Pegawai KPK Harun Al-Rasyid. (Foto: MP/Fadli)
Sejumlah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (13/7). Tujuannya mereka adalah mendaftarkan berkas Judicial Review terkait hak angket DPR terhadap lembaga KPK.
"Sebagai warga negara, pribadi dan pegawai KPK kami memiliki hak untuk mengajukan Judicial Review terkait pelaksanaan hak angket DPR ke KPK," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Harun Al-Rasyid di Gedung MK, Kamis (13/7).
Harun mengatakan ada sejumlah pasal yang dinilai multitafsir sehingga perlu diajukan JR, salah satunya adalah pasal 79 ayat 3 UU MD3 nomor 17 tahun 2014.
"Pasal ini menjelaskan bahwa hak angket DPR tidak bisa ditujukan kepada lembaga hukum independen seperti KPK," terangnya di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/7).
Disinggung apakah pengajuan ini sepengetahuan pimpinan KPK? Sejumlah perwakilan hanya menyatakan ini atas nama WNI, Pribadi dan Pegawai KPK, selanjutanya mereka enggan mengomentari panjang.
"Kalau soal itu wewenang KPK, nanti mas Febri yang jawab," katanya.
"Yang jelas dalam konteks legal standing disebutkan sebagai pegawai KPK, kalau soal tahu atau tidaknya itu wewenang biro Humas KPK yang jawab," tandasnya. (Fdi)
Baca juga berita terkait berikut ini: Harun Al Rasyid Minta DPR Fokus Terhadap Tugas Utama, Jangan Mengangket KPK