Pacu Industri Kreatif, Bekraf Gulirkan Bantuan Insentif Pemerintah


Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo menjawab pertanyaan wartawan di sela acara sosialisasi BIP di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (13/7). (MP/Ponco Sulaksono)
Pemerintah terus mendorong pertumbuhan pelaku usaha ekonomi kreatif. Di antaranya dengan memberikan akses permodalan non perbankan.
Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) menyalurkan Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) kepada pelaku usaha ekonomi kreatif sub sektor aplikasi digital dan game developer serta kuliner.
Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo mengatakan BIP merupakan skema bantuan penyaluran modal non perbankan kepada pelaku usaha ekraf berupa penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap yang difasilitasi oleh Bekraf.
“BIP 2017 adalah pilot project penyaluran bantuan oleh Deputi Akses Permodalan Bekraf. Ini salah satu upaya kami meningkatkan kapasitas usaha maupun produksi pelaku ekraf dalam bentuk penambahan modal,” ujar Fadjar kepada awak media di sela acara sosialisasi BIP di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Pada pilot project ini, sambungnya, Bekraf memilih salah satu subsektor unggulan yaitu kuliner dan salah satu subsektor prioritas yaitu subsektor aplikasi digital dan game developer.
Bekraf menyalurkan BIP untuk menyediakan kemudahan akses permodalan bagi pelaku usaha ekraf dan menciptakan ekosistem permodalan yang kondusif dengan memperbanyak partisipasi dan kontribusi permodalan dari pihak swasta maupun pihak pemerintah.
"BIP juga diharapkan menjadi stimulus serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat maupun komunitas pelaku usaha ekraf dalam proses pembangunan ekraf atas hasil usahanya," jelasnya.
Kriteria umum pelaku usaha ekraf yang berhak mendaftar untuk mendapatkan BIP yakni WNI, lebih diutamakan berbadan hukum, dan tidak menerima bantuan sejenis dari Kementerian atau Lembaga Pemerintah lainnya di tahun 2017.
"Pengajuan BIP oleh pelaku usaha ekraf berupa proposal dengan dokumen pendukung yang menyebutkan penggunaan dana BIP pada usahanya," tukasnya.
Selanjutnya, para pelaku usaha ekraf akan melalui proses administrasi, interview dan presentasi di hadapan kurator, dan verifikasi untuk mendapatkan BIP dari Bekraf.
Pendaftaran dilaksanakan secara online yang dibuka pada 13 Juli 2017 dan ditutup 24 Juli 2017. Bekraf juga menggandeng ahli di kedua subsektor tersebut sebagai kurator. (Pon)
Baca juga berita terkait berikut ini: Bekraf Sosialisasikan BIP kepada Pelaku Ekonomi Kreatif