OJK Ambil Alih Pengawas Kripto dari Bappebti Mulai 12 Januari


Ilustrasi transaksi Kripto. (Foto: Unsplash/Pierre Borthiry)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan resmi mengambilalih kewenangan pengawasan dan pengaturan aset kripto dari Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) mulai 12 Januari mendatang.
Peradilan kewenangan ini merujuk kepada Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 2022 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Pasal tersebut mengatur, peralihan aset kripto secara penuh harus terlaksana paling lambat 24 bulan, sejak UU tersebut disahkan pada 12 Januari 2023, artinya pada 12 Januari 2025.
“Jadi, dalam hal itu sebenarnya kita mengharapkan proses transisinya akan berjalan mulus, seamless istilahnya. Sehingga, tidak menimbulkan hal-hal yang kurang baik dan tidak pasti,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, kepada media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Kamis (2/1).
Baca juga:
Sejak Awal 2024, Transaksi Kripto Indonesia Tumbuh 354% Setara Rp 344 Triliun
Mahendra menambahkan OJK telah menjalin komunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk melakukan proses peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto dalam format resmi.
“Sebenarnya, dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada Peraturan Pemerintah (PP) itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” ujar Mahendra, dikutip Antara.
Lebih jauh, Mahendra memastikan peralihan pengawasan dan pengaturan aset kripto saat ini tidak ada kendala, namun masih membutuhkan waktu proses transisi saja.
Baca juga:
Melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK 27/2024), OJK memastikan kesiapannya dalam melakukan tugas dan fungsi pengawasan Aset Keuangan Digital dan menyambut peralihan pengawasan Aset Kripto.
“Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada ya. Ini karena lebih karena proses pemindahan saja dari penanggung jawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” tandas Mahendra. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ramalan Zodiak Hari Ini 20 September 2025: Asmara dan Keuangan di Ujung Tanduk?

Ramalan Zodiak Hari Ini, 19 September 2025: Asmara dan Keuangan, Siap Hadapi Kejutan?

Ramalan Zodiak Hari Ini, 18 September 2025: Keuangan dan Asmara, Siapa yang Beruntung?

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

Tokenisasi Aset Saham Global untuk Investor Kripto Mulai Diperdagangkan Secara On-chain

Strategi Arbitrase dalam Trading Kripto, Cara Cerdas Raih Keuntungan dari Fluktuasi Harga

Empat Alasan Cryptocurrency Memiliki Nilai Signifikan dan Layak Dipertimbangkan Sebagai Aset Investasi Jangka Panjang

Analisis Sentimen Pasar Bisa Jadi Strategi Pahami Dinamika Harga Aset Kripto

Pintu Meraih Penghargaan Kategori Komitmen Edukasi Tertinggi dalam Industri Kripto pada Ajang Anugerah Ksatria CFX 2025

Menkeu Purbaya Pastikan Tidak Lagi Pangkas Dana Transfer ke Daerah pada Penyusunan RAPBN 2026
