Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Niat Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Bentuk Kejahatan Pejabat Negara

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 03 April 2020
Niat Yasonna Bebaskan Napi Korupsi Bentuk Kejahatan Pejabat Negara

Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengecam wacana Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan para napi koruptor dengan dalih wabah COVID- 19.

Ia berujar, apapun alasannya, membebaskan napi koruptor adalah sebuah kejahatan baru oleh oknum pejabat negara. Menurut Neta, langkah Yasonna bertentangan dengan upaya sejumlah lembaga penegak hukum mengurangi angka korupsi.

Baca Juga

Berani Bebaskan Napi Koruptor, Menteri Yasonna Bakal Berhadapan dengan Rakyat

"Para pejabat tak pernah jera melakukan korupsi. Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19," kata Neta kepada MerahPutih.com di Jakarta, Jumat (3/4).

Neta melanjutkan, Yasonna seperti mengistimewakan para koruptor yang ada di dalam Lapas.

"Padahal Menkumham belum pernah memaparkan lapas mana yang sudah terkena wabah Corona. Seolah Menkumham lupa bahwa korupsi, sama dengan terorisme dan narkoba adalah kejahatan luar biasa," imbuh Neta.

"Saya berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona," tambahnya.

Neta menyebut, napi residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (MP/Venansius Fortunatus)

Jika dibebaskan dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatannya pasca pembebasan dan kembali menjadi predator bagi masyarakat luas.

Artinya, jika Menkumham tidak hati - hati dan tidak selektif dalam membebaskan para napi itu tentu akan menimbulkan masalah baru di masyarakat.

"Terutama jajaran kepolisian akan disibukkan dalam melakukan pengamanan akibat ulah baru para napi yang dibebaskan tersebut," terang Neta.

Sebab itu, setelah para napi itu dibebaskan, Yadonna harus memberikan data data mereka kepada Polri. Tujuannya agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini terhadap para napi itu.

Ia menyarankan, jika para napi kelas teri yang dibebaskan itu diwajibkan melakukan kerja sosial, misalnya membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona.

"Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," jelas Neta.

Sebelumnya, Menkumham mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Yasonna menilai keputusan itu tak lepas dari kondisi Lapas di Indonesia yang sudah melebihi kapasitas sehingga rawan terhadap penyebaran virus corona.

Yasonna merinci setidaknya empat kriteria narapidana yang bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi melalui mekanisme revisi PP tersebut.

Baca Juga

Menteri Yasonna Bakal Bebaskan Koruptor Lewat Revisi PP 99/2012

Kriteria pertama, kata dia, adalah narapidana kasus narkotika dengan syarat memiliki masa pidana 5 sampai 10 tahun yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.

Kriteria kedua, kata dia, usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Ini sebanyak 300 orang," lanjut dia.

Kriteria ketiga yakni bagi narapidana tindak pidana khusus yang mengidap sakit kronis dan telah menjalani 2/3 masa tahanan. "Itu harus dinyatakan oleh rumah sakit pemerintah," kata dia. (Knu)

#Menteri Yasonna #Neta S Pane
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
“Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil,” kata Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12) malam.
Andika Pratama - Sabtu, 09 Desember 2023
KPK Buka Peluang Panggil Menkumham Terkait Kasus Eddy Hiariej
Bagikan