Ngeriihhh, Merokok Di Muka Umum Di Brunei Denda Rp 3 juta


Tanda Larangan Merokok sudah nyaris berlaku di semua negara. (Foto : Pixabay.com/@DesignCoon)
Satgas Penegakan Hukum Brunei Darussalam hari Rabu (23 Nov.) menangkap 11 orang yang tertangkap tangan merokok di muka umum.
Operasi Bersih 38 itu dilaksanakan Satgas Penegakan Hukum Departemen Kota Bandar Seri Begawan bekerjasama dengan Unit Penegakan Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Para perokok termasuk yang menggunakan mesin vape rokok elektronik, masing-masing didenda sekitar Rp 3 juta karena melanggar aturan undang-undang merokok tahun 2005.
Berdasarkan Pasal 14 ayat 2, merupakan pelanggaran untuk merokok dan menghisap vape di muka umum. Jika terbukti, bagi mereka yang baru pertama kali melanggar didenda Rp 3 juta dan Rp 5 juta bagi pelaku yang mengulangi pelanggarannya.
Sementara delapan orang lainnya didenda masing-masing Rp 1,2 juta karena membuang puntung rokok sembarangan. Pihak berwenang tidak merilis identitas atau foto-foto para pelanggar.
Di bawah Pasal 30 Ayat 12 bagi pelanggaran minimal, kasus ini harus diselesaikan sebelum tujuh hari. Jika gagal melapor sebelum waktu itu, pelaku didenda Rp 12 juta atau sebulan penjara. Sementara bagi mereka yang mengulangi kesalahannya di denda Rp 36 juta atau dipenjara selama tiga bulan.
Tim Penegakan Kesehatan telah menyerukan kepada masyarakat agar mentaati aturan yang berlaku, yang dibuat untuk mencegah masyarakat terganggu dengan asap rokok terutama di tempat umum. (dsyamil)
BACA JUGA
Bagikan
Berita Terkait
Negara Terkecil di Asia Tenggara: Siapa yang Tahu?

Temui Sultan Hassanal Bolkiah, Prabowo Undang Perwira Brunei Belajar di Unhan

AirAsia Buka Penerbangan Langsung Jakarta-Brunei, Terbang Perdana 2 Agustus 2024
