Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Nekat Lempari Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 April 2022
Nekat Lempari Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Nekat Lempar Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

MerahPutih.com - Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengamankan empat orang pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen, Jawa Tengah, Minggu (24/4). Keempat pelaku diketahui masih anak di bawah umur.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan pihaknya kembali mengamankan anak usia dibawah umur yang kedapatan melakukan pelemparan kereta di Stasiun Sragen. Kejadian pelemparan KA Mutiara Selatan terjadi pada pukul 05.24 WIB, Minggu dini hari.

Baca Juga:

Pemesan Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran Terus Melonjak

"Usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun. Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera," kata Supriyanto, Minggu (24/4).

Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, polsek setempat, dan petugas stasiun.

"Orang tua mereka kita panggil. Kita mintakan buat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya itu," katanya.

Dikatakannya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca Juga;

PT KAI Minta Warga Tidak 'Ngabuburit' di Jalur Kereta Api

Hal itu juga diatur Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," tegas Supriyanto.

Kalau perbuatan pelemparan itu mengakibatkan orang meninggal, kata dia, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ia menegaskan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Kami menghimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Antusiasme Mudik Gunakan Kereta Api Belum Mampu Samai Tahun 2019

#Kereta Api #PT KAI #PT KAI Daop 6
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ajak Penumpang Bawa Tumbler, PT KAI Sudah Sediakan 124 Unit Water Station
Kemudahan memperoleh air minum dapat membantu pelanggan menjaga kondisi tubuh, mengisi botol minum anak, maupun memenuhi kebutuhan minum sebelum melanjutkan perjalanan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Ajak Penumpang Bawa Tumbler, PT KAI Sudah Sediakan 124 Unit Water Station
Indonesia
KAI Beri Diskon 20 Persen, 609.657 Lansia Manfaatkan Tarif Reduksi KAI
Sebanyak 609.657 lansia memanfaatkan tarif reduksi KAI pada Januari-Juni 2026, naik 31,09 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 26 Juli 2026
KAI Beri Diskon 20 Persen, 609.657 Lansia Manfaatkan Tarif Reduksi KAI
Indonesia
PT KAI Rampungkan Pengadaan 54 Lokomotif CC205 Teranyar, Bisa Angkut 85 Juta Ton Batu Bara Per Tahun
Pengadaan 54 lokomotif CC205 menjadi bagian dari penyiapan sarana untuk merespons kebutuhan layanan batu bara dan komoditas lainnya di Sumatra bagian selatan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Juli 2026
PT KAI Rampungkan Pengadaan 54 Lokomotif CC205 Teranyar, Bisa Angkut 85 Juta Ton Batu Bara Per Tahun
Indonesia
KAI dan INKA Mulai Integrasi Strategis, Kebutuhan KRL hingga 2040 Diproyeksikan Capai 156 Rangkaian
KAI dan INKA memulai integrasi strategis untuk memperkuat industri kereta api nasional. Kebutuhan KRL hingga 2040 diproyeksikan mencapai 156 rangkaian.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KAI dan INKA Mulai Integrasi Strategis, Kebutuhan KRL hingga 2040 Diproyeksikan Capai 156 Rangkaian
Indonesia
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
KAI mulai menerapkan penggunaan biodiesel B50 secara bertahap pada armada diesel sejak 1 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
Indonesia
Perkuat Keselamatan Jalur Kereta Api, Balai Yasa Kiaracondong Bangun Jembatan Baja Seberat 138 Ton
Seluruh produk yang dihasilkan Balai Yasa Kiaracondong ditujukan untuk menjaga keandalan rel dan jembatan yang menjadi tulang punggung operasional kereta api.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Perkuat Keselamatan Jalur Kereta Api, Balai Yasa Kiaracondong Bangun Jembatan Baja Seberat 138 Ton
Indonesia
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Kelas eksekutif KAI kini makin diminati. Jumlah penumpang naik menjadi 7,5 juta pada semester I 2026.
Soffi Amira - Sabtu, 18 Juli 2026
Kelas Eksekutif KAI Makin Diminati, Jumlah Penumpang Naik Jadi 7,5 Juta pada Semester I 2026
Indonesia
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Pola operasi berhenti luar biasa (BLB) tersebut diterapkan untuk memberikan alternatif akses keberangkatan kepada pelanggan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
Konser Akbar di Monas, 13 KA keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara
Indonesia
KAI Tangani 320 Perlintasan Kereta Sepanjang 2026, Tutup 225 Jalur Liar Demi Keselamatan
KAI menangani 320 titik perlintasan kereta sepanjang Januari–7 Juli 2026, termasuk menutup 225 perlintasan liar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
KAI Tangani 320 Perlintasan Kereta Sepanjang 2026, Tutup 225 Jalur Liar Demi Keselamatan
Indonesia
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Polresta Surakarta amankan pasangan penumpang KRL yang membuang bayi hasil hubungan gelap di toilet KA Sancaka. Pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Tragis, Pasangan Muda Tega Buang Bayi 4 Hari di Toilet KA Sancaka
Bagikan