Nekat Lempari Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 25 April 2022
Nekat Lempari Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Nekat Lempar Kereta Saat Melintas, PT KAI Amankan Empat Anak Asal Sragen

MerahPutih.com - Petugas PT KAI Daop 6 Yogyakarta kembali mengamankan empat orang pelaku pelemparan kereta api di petak jalan antara Stasiun Masaran dan Stasiun Sragen, Jawa Tengah, Minggu (24/4). Keempat pelaku diketahui masih anak di bawah umur.

Manajer Humas KAI Daop 6, Supriyanto mengungkapkan pihaknya kembali mengamankan anak usia dibawah umur yang kedapatan melakukan pelemparan kereta di Stasiun Sragen. Kejadian pelemparan KA Mutiara Selatan terjadi pada pukul 05.24 WIB, Minggu dini hari.

Baca Juga:

Pemesan Tiket Kereta Api untuk Angkutan Lebaran Terus Melonjak

"Usia para pelaku pelemparan mulai 8 tahun hingga 12 tahun. Karena tindakan tersebut sangat membahayakan dan untuk memberikan efek jera," kata Supriyanto, Minggu (24/4).

Ia mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Masaran, Sragen untuk dibina dan membuat surat pernyataan yang disaksikan orang tua pelaku, polsek setempat, dan petugas stasiun.

"Orang tua mereka kita panggil. Kita mintakan buat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya itu," katanya.

Dikatakannya, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang.

Baca Juga;

PT KAI Minta Warga Tidak 'Ngabuburit' di Jalur Kereta Api

Hal itu juga diatur Pasal 194 ayat 1 di mana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Jadi kami tegaskan bahwa perbuatan tersebut termasuk kategori sangat membahayakan dan melanggar hukum," tegas Supriyanto.

Kalau perbuatan pelemparan itu mengakibatkan orang meninggal, kata dia, pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Ia menegaskan larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

"Jalur KA bukanlah tempat bermain. Kami menghimbau agar tidak ada lagi pelemparan kereta. Setiap upaya perusakan sarana kereta api akan ditindak tegas melalui jalur hukum," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Antusiasme Mudik Gunakan Kereta Api Belum Mampu Samai Tahun 2019

#Kereta Api #PT KAI #PT KAI Daop 6
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KAI Tangkap Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Petugas segera menangkap terduga pelaku dan membawanya ke Pos Pengamanan Stasiun Kampung Bandan untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan awal.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
KAI Tangkap Kabel Bonding di Stasiun Kampung Bandan
Indonesia
Kereta Petani dan Pedagang Minim Peminat, Baru 308 Orang yang Naik
Jumlah pengguna Kereta Petani dan Pedagang hanya sebagian kecil ketimbang pelanggan K3 Kerakyatan.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Kereta Petani dan Pedagang Minim Peminat, Baru 308 Orang yang Naik
Indonesia
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Warga terancam kena gusur akibat perluasan Stasiun Solo Jebres.
Dwi Astarini - Jumat, 18 September 2026
Terancam Kena Gusur, Warga Solo Gugat KAI Daop 6 ke PN Solo
Indonesia
43.780 Pelanggan Manfaatkan Kereta Pedagang dan Petani Merak-Rangkasbitung
Sebagai salah satu kawasan dengan aktivitas masyarakat yang dinamis di Kabupaten Lebak, Rangkasbitung memiliki pergerakan perjalanan yang tinggi dalam operasional Kereta Petani dan Pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
43.780 Pelanggan Manfaatkan Kereta Pedagang dan Petani Merak-Rangkasbitung
Indonesia
Perjalanan KRL Berkurang, Layanan KAI Harus Tetap Optimal
Kondisi tersebut perlu menjadi evaluasi serius, terlebih armada yang mengalami persoalan merupakan produk baru dari PT Industri Kereta Api (INKA).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Perjalanan KRL Berkurang, Layanan KAI Harus Tetap Optimal
Indonesia
Akomodir Penumpang Terdampak Pembatalan Terbang, PT KAI Tambah Rangkaian Perjalanan
Penambahan kapasitas dilakukan setelah perusahaan memantau kebutuhan perjalanan masyarakat dan kondisi operasional di lapangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Akomodir Penumpang Terdampak Pembatalan Terbang, PT KAI Tambah Rangkaian Perjalanan
Indonesia
Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Jamin Perjalanan Kereta Api Aman
Hingga saat ini, seluruh perjalanan kereta api tetap beroperasi sesuai jadwal dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Gunung Anak Krakatau Erupsi, KAI Jamin Perjalanan Kereta Api Aman
Indonesia
Rekor Penumpang Kereta 2026: KAI Layani 351,6 Juta Orang hingga Agustus, Naik 7,09 Persen
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mencatat 351.602.397 penumpang selama Januari-Agustus 2026.
Yusuf Abdillah - Jumat, 04 September 2026
Rekor Penumpang Kereta 2026: KAI Layani 351,6 Juta Orang hingga Agustus, Naik 7,09 Persen
Indonesia
KRL Bogor-Jakarta Kota Kembali Normal, Gangguan di Stasiun Jakarta Kota Selesai Ditangani
Gangguan operasional di Stasiun Jakarta Kota selesai ditangani pukul 08.44 WIB. Perjalanan KRL lintas Bogor-Jakarta Kota kembali dilayani.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KRL Bogor-Jakarta Kota Kembali Normal, Gangguan di Stasiun Jakarta Kota Selesai Ditangani
Berita
Lowongan Kerja KAI 2026 Lulusan SLTA Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Lowongan kerja KAI 2026 untuk lulusan SLTA dibuka. Simak formasi, syarat, jadwal, dokumen, dan cara daftar KAI 2026.
ImanK - Jumat, 04 September 2026
Lowongan Kerja KAI 2026 Lulusan SLTA Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
Bagikan